AJI Biro Banten Kecewa Jeratan Pasal Enam Tersangka Pengeroyokan Wartawan di Serang

Siberkota.com, Serang – Polres Serang telah menetapkan tersangka serta menahan enam orang pelaku penganiayaaan terhadap wartawan dan staf kementerian lingkungan hidup (KLH). Lima orang tersangka dari kalangan sipil dan seorang di antaranya anggota Brimob.

“Kami akan mengawal terus kasus ini sampai tuntas,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Biro Banten, Muhammad Iqbal, Selasa (26/8/2025).

Ia menegaskan pihaknya bersama Komite Keselamatan Jurnalis telah sepakat dan komitmen terhadap hal tersebut. Berkaitan tidak adanya pengenaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sangat mengecewakan.

Pewarta salah satu media online skala nasional itu menyebutkan secara spesifik, para pelaku telah melanggar Pasal 4 Ayat (3) yang menjamin tidak adanya penyensoran dan pelarangan siaran terhadap pers nasional, dan Pasal 18 Ayat (1) tentang perbuatan melawan hukum menghalangi kemerdekaan pers.

Iqbal mengatakan, keenam pelaku dapat diancam hukuman kurungan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Apakah penyidik tidak tahu soal pasal tersebut, rasanya tidak mungkin,” tegasnya.

AJI Banten akan terus perjuangkan pengenaan pasal tersebut bisa dijunctokan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ia ingin undang-undang pers bisa tegak dan dipahami aparat penegak hukum.

“Ini pemahaman penyidiknya kurang terhadap UU 40 atau seperti apa perlu dikaji juga,” tutup Iqbal.

Diketahui, kasus penganiayaan di atas bermula ketika Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan melakukan inspeksi mendadak ke PT Genesis Regeneration Smelting di Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Kamis siang kemarin. Perusahaan pengelola timbal itu telah disegel tapi masih beroperasi.

Penganiayaaan terjadi usai deputi yang juga berpangkat inspektur jenderal kepolisian itu pulang dari PT Genesis Regeneration Smelting. Petugas sekuriti, anggota ormas dan Brimob menganiaya wartawan serta staf KLH hingga terluka.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.