Praktisi Hukum Desak Kejari Lampung Barat Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi di  DPRD 

Siberkota.com, Jakarta – Advokat sekaligus Pengiat Anti Korupsi, M. Andrean Saefudin, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat untuk segera menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Langganan Surat Kabar dan Belanja Pakaian Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2024-2025.

Sebagaimana yang dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Nomor: PRIN-01/L.8.14/Fd.1/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026. serta meminta Peyidik melakukan mengembangkan dalam perkara a quo dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

“Bukan hanya terhadap terduga tersangka sebagai Kuasa Penguna Anggaran yang sudah diperiksa, tetapi juga memanggil semua Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Barat yang terkait serta Pihak Ketiga (Swasta),” kata M. Andrean dalam keterangan. Selasa, 3 November 2026.

Andre menduga keterlibatan sejumlah pihak pemangku kepentingan di lingkungan DPRD Lampung Barat dan Pemerintahan. Ia menyatakan, mustahil apabila hanya segelintir orang saja yang terlibat dalam korupsi di DPRD Kabupaten Lampung Barat. “Pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di DPRD Lampung Barat tidak akan bergerak sendiri tanpa perintah atau paling tidak persetujuan atasan yaitu Pimpinan, dan Anggota DPRD Lampung Barat utamanya Badan Anggaran (Banggar) yang merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Pihak Ketiga dalam hal ini swasta yang terlibat juga harus segera di periksa dan dimintai keterangan sebagai saksi agar dapat segera Peyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat Menetapkan Tersangka dalam Perkara Korupsi Belanja Langganan Surat Kabar dan Belanja Pakaian Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2024-2025,” ujarnya.

Lebih lanjut, M. Andrean menegaskan bukti permulaan sudah cukup, Konstruksi perkara sudah jelas, beberapa Saksi sudah dipanggil oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat, dalam perkara Korupsi Belanja Langganan Surat Kabar dan Belanja Pakaian Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD Lampung Barat Tahun Anggaran 2024-2025.

“Terakhir, kami sebagai upaya mendorong Kejaksaan Negeri Lampung Barat dalam perkara ini, kami telah bersurat secara resmi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Jaksa Agung Muda Pengawasan Republik Indonesia dan Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan agar Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lampung Barat bekerja secara profesional, transparan dan teliti dalam menangani perkara ini,” pungkas Andre dalam keterangan nya di Kantor Hukum M. Andrean Saefudin & Co. Law Firm, Jakarta Selatan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.