Perluasan Kapital “Geothermal” dan Pengorganisasian Gerakan Agraria di Lampung Barat

Siberkota.com, Jakarta – Pada tahun 2009 dan tahun 2011, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Nomor 2478K/30/MEM/2009 dan Keputusan Nomor 1151 K/30/MEM/2011 yang pada isinya adalah Menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Geothermal) di Daerah Suoh – Sekincau, Kabupaten Lampung Barat dan Menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Geothermal) di Daerah Danau Ranau , Kabupaten Lampung Barat – Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Tujuannya, seperti dikutip dari situs resmi, adalah untuk “mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) baik sebagai sumber daya listrik maupun sumber energi non listrik.”

Keputusan ini sontak menuai banyak penolakan dari Masyarakat dan beberapa Organisasi yang salah satunya adalah Koalisi Masyarakat Lampung- Sumatra Selatan #Tolak Geothermal: Suoh – Sekincau dan Danau Ranau. Mereka menilai keputusan ini merupakan bentuk “pengabaian” negara pada kondisi topografi dan geografi Kabupaten Lampung Barat – Ogan Komering Ulu Selatan yang memang tidak cocok dengan model industri pertambangan geotermal.

Ditambah lagi, model industri ini, yang menitikberatkan pada ekstraktivisme, berpotensi merusak lingkungan, mencemari udara, dan mengganggu iklim bagi kelangsungan hidup ekosistem di dalamnya di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan kata lain, dapat menciptakan krisis ekologi.

Tulisan ini akan mendiskusikan lebih dalam soal geotermal : Suoh – Sekincau dan Danau Ranau. lewat dua poin.

Pertama, perluasan kapital hadir lewat skema kebijakan; negara memberi ruang dan mempercepat proses masuknya kapital melalui keputusan legal formal dan pengerahan aparat (TNI dan Polri).

Kedua, masuknya aliran kapital juga disebabkan lemahnya pengorganisasian gerakan berbasis Agraria. Termasuk dalam hal ini adalah refleksi dan apa yang dapat dilakukan bersama.

Penundukan Pemerintah Lampung Barat di Bawah Kendali Kapital ?

Bagaimana persisnya negara membuka ruang bagi masuknya kapital mengekstrak sumber daya alam di Kabupaten Lampung Barat ? Seperti disinggung di awal, pertama lewat keputusan legal formal. Di tingkat lokal, Pemerintah Kabupaten lekas memberikan izin usaha lewat surat keputusan (SK) setelah pada 2009 dan 2011 Pemerintah Pusat menetapkan : Daerah Suoh – Sekincau dan Daerah Danau Ranau sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi. Contoh kasusnya adalah proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai.

Dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tahun 2018, disebutkan bahwa maksud dan tujuan rencana pembangunan ialah: pertama, “dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi” di Lampung Barat”; kedua, yang patut di pertanyakan “Peraturan Bupati itu tanpa di sertai Naskah Akademik yang memadai serta tanpa melibatkan Masyarakat serta Anggota DPRD Lampung Barat dalam Proses Pembentukan nya ”; dan ketiga, “Ini Kepentingan siapa dan siapa yang di Untungkan ?.”

Sebagai contoh: Namun SK dan atau Perbub yang diterbitkan tanpa persetujuan bahkan sepengetahuan masyarakat setempat. Warga pun kemudian melakukan demonstrasi menuntut Bupati Manggarai segera mencabut SK itu pada 9 Agustus 2023. Alasan mengapa masyarakat menolak ialah, pertama-tama, merasa bahwa proyek geotermal bukan kebutuhan prioritas mereka. Mereka menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya mendorong ketahanan pangan ketimbang mendatangkan proyek yang menciptakan kerusakan.

Pengalaman di tempat lain pun memperkuat alasan penolakan warga dan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung – Sumatra Selatan, Tolak Proyek geotermal yang merusak bentang-bentang air, semburan gas, suara bising, kesehatan, keselamatan kerja, dan merusak pertanian warga. Hal serupa terjadi di Mandailing Natal, Sumatra Utara dan Dieng, Jawa Tengah. Kemudian, menurut Hendro Sangkoyo, pelajar di School of Democratic Economics (SDE), proyek geotermal ini berpotensi menghasilkan gempa akibat pengeboran. Hal ini menurutnya bahkan tak terhindarkan di proyek ekstraksi panas bumi yang menggunakan teknologi paling canggih di Korea Selatan. Menurutnya pembuat kebijakan tak memperhitungkan kerusakan dan bahaya yang akan dialami oleh masyarakat di lingkar proyek.

Namun, di tengah resistansi warga dan Penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Lampung- Sumatera Selatan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsu menegaskan dan lebih pro terhadap kepentingan “Kapital” dan terkesan buta dan tuli atas fakta dan data serta hasil riset. Ini jelas menandakan abainya Negara dan/atau Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan betapa masyarakat setempat tak diperhitungkan dalam rencana Pembangunan.

Ketika Pekerjaan Rumah Pemkab Lampung Barat,Soal Konflik Agraria Transmigrasi “BRN” Tahun 1952 yang terjadi di Pekon Sukapura dan Pekon Tribudisyukur belum selesai, Bupati Justru Memprioritaskan Proyek Geothermal Suah – Sekincau dibanding menyelesaikan Konflik Agraria yang ada di Kabupaten Lampung Barat, ada Apa ?

Keputusan legal formal lewat pemberian izin usaha demi perluasan modal kerap dibumbui narasi-narasi positif seperti “penciptaan lapangan kerja”, “pertumbuhan ekonomi”, “mengatasi kemiskinan”, sampai “menambah pemasukan negara”. Namun, betapapun baiknya dinarasikan dan didesain, banyak pihak melihat dan merasakan sebaliknya. Pembentukan jaringan kapital menghasilkan perampasan tanah, penghancuran ruang ekologi, sosial, dan kultural, juga pemiskinan struktural masyarakat. Perluasan kapital dengan demikian menuntut penghancuran.

Proyek geotermal di Mataloko contohnya. Sebelum dieksplorasi dan dieksploitasi, muncul janji surga bahwa proyek akan mensejahterakan masyarakat sekitar. Namun ternyata yang muncul adalah sederet masalah. Pengeboran pertama pada 2002 di tiga titik dengan luas tanah sekitar 5 hektare. Titik satu dan dua sedalam 200 meter, sementara titik tiga 700 meter, padahal seharusnya 1.200 meter. Pengeboran mengalami kebocoran. Lumpur dan gas panas menyembur. Lahan pertanian menjadi hancur, hasil bumi menurun drastis, atap rumah warga berkarat, dan tak ada janji yang terpenuhi.

Di tempat lain, di proyek geotermal PLTP Ulumbu, pun sama. Warga lingkar PLTP Ulumbu mempertanyakan janji PLN yang pada peresmian tahun 2011 mengklaim bahwa pembangunan akan membawa dampak positif bagi warga. Saat itu PLN menjanjikan akan ada penyerapan tenaga kerja bagi warga lokal dan pemberian beasiswa. Namun janji tinggal janji. Tenaga kerja di PLTP Ulumbu kebanyakan adalah pekerja dari daerah luar.

Ini menunjukan bagaimana warga secara sistematis dan terencana tak diperhitungkan dalam skema kebijakan pembangunan proyek geotermal. Kenyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya bentuk “pengusiran secara halus” lewat mekanisme pembangunan. Sebagaimana dicatat McMichael (2019), “pengusiran adalah implikasi dari pencaplokan lahan yang dikelola negara, yang memperluas pemberian subsidi tanah murah/gratis bagi investor dengan mengorbankan hak-hak reproduksi sosial para petani kecil.” Lebih lanjut, McMichael mengatakan bahwa subsidi-subsidi tanah murah/gratis itu menandakan adanya pergeseran risiko lingkungan, sosial, kultural, dan hak-hak asasi manusia menjadi bersifat “sampingan”. Perspektif ini menganggap bahwa pertanian (skala kecil) tidak mampu memberi kemajuan. Bupati Parosil Mabsus persis memakai cara pikir ini ketika ia tetap ngotot membangun geotermal di Suoh- Sekincau dan Danau Ranau.

Selain memperlihatkan kecenderungan pemikiran kapitalistik dalam pemerintah, cara pandang itu juga menandakan bentuk “cuci tangan” negara dalam urusan tata kelola pembangunan pertanian dan cara mereka menekan angka kemiskinan. Risiko pada krisis lingkungan, krisis sosial, krisis budaya, dan pelanggaran hak-hak asasi manusia mudah saja dikesampingkan demi percepatan pertumbuhan ekonomi. Kasus perampasan tanah warga di Poco Leok, pengusiran warga di Nangahale dari tanah mereka oleh institusi keagamaan (Keuskupan Maumere), privatisasi sektor wisata seperti di Labuan Bajo, dan pengerahan aktif aparat (TNI dan Polri) dalam urusan pembangunan lebih tepat disebut sebagai penundukan Pemerintah di bawah rengkuhan Kapital ketimbang upaya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang kerap digembar-gemborkan.

Gerakan Reforma Agraria dan Solidaritas Perlawanan Masyarakat Sukapura

Melihat kasus-kasus perampasan tanah, pencaplokan/privatisasi sektor wisata, dan pengerahan aparat dalam mengadang gerakan perlawanan warga mengharuskan kita memikirkan kembali gerakan berbasis agraria. Apa makna gerakan berbasis agraria ini?

Pertama, gerakan berbasis agraria merupakan agenda mempertahankan hak atas kepemilikan dan akses pada sumber daya alam. Gerakan agraria berarti berusaha meletakkan dimensi sosial, kultural, ekologi, dan ekonomi menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan, bukan seperti negara dan investor yang hanya membuat dimensi ekonomi sebagai unsur fundamental dan mengabaikan yang lain.

Kedua, gerakan berbasis agraria merupakan corong mendesak untuk warga yang menuntut negara bahwa mereka juga punya hak yang sama dalam mengelola, mengakses, dan menikmati sumber daya yang ada. Cara-cara kekerasan berupa pengusiran paksa, penyerobotan tanah, dan melalui kerangka legal-formal untuk mengeksekusi warga mesti direspons dengan menegaskan kembali hak warga atas ruang hidup mereka.

Ketiga, gerakan agraria di Lampung Barat juga merupakan respons atas menguatnya agenda kapitalisme-neoliberal yang dalam banyak kasus melanggar hak-hak asasi: hak atas tanah, air bersih, udara bersih, bertani dan beternak–singkatnya hak untuk hidup berdasarkan nilai-nilai kultural yang mereka hidupi, yang sering diabaikan oleh negara dan investor dalam kerangka pembangunan.

Keempat, gerakan agraria di Lampung Barat juga menegaskan simpul-simpul solidaritas perlawanan atas negara yang abai memperhitungkan keberlangsungan hidup warga, generasi masa depan, dan kelangsungan ekologi. Berbagai gerakan masyarakat Flores dari ujung barat sampai ujung timur menegaskan bahwa logika develompentalisme harus sejalan dengan keyakinan kultural yang hidup dan dihidupi masyarakat. Alasan inilah yang mendasari mengapa berbagai gerakan dan protes warga kepada negara adalah bentuk tuntutan etis untuk mempertimbangkan kembali keberadaan warga, ekologi, dan kultural.

Meski gerakan agraria seperti ini penting, tetap saja ada yang bersikap sebaliknya. Di tengah resistansi dan Penolakan Masyarakat Sipil pada proyek geotermal di Souh- Sekincau dan Danau Ranau, muncul gerakan yang mendukung proyek ini. Alasannya sederhana, menurut mereka, kehadiran proyek geotermal bisa memberi dampak ekonomi dan kesejahteraan.

Cara pandang Bupati Lampung Barat yang sekadar ekonomistik adalah awal dari sikap mendukung keberadaan geothermal. Sementara yang menolak proyek ini dapat dikatakan melihat secara lebih holistik. Mereka melihatnya dari sudut ekologi, sosial, dan kultural sehingga dapat menyimpulkan kehadiran proyek geotermal justru menghancurkan masa depan.

Fragmentasi seperti ini jelas berpengaruh terhadap lemahnya gerakan agraria di Lampung Barat. Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasinya ?

Gerakan Agraria di Lampung Barat pertama-tama perlu diorganisasikan. Pengorganisasian merupakan upaya untuk membangun kolektivitas dan dalam rangka menciptakan kesamaan cara pandang tentang geothermal. Persamaan persepsi tentang geotermal akan menciptakan gerakan yang kokoh. Kedua, masih terkait erat dengan poin satu, kampus-kampus di Lampung – Sumatera Selatan perlu terlibat aktif merespons dan membantu warga melalui kajian tentang geothermal. Hasil kajian akan digunakan sebagai senjata untuk melawan geothermal yang banyak diklaim sebagai energi bersih, setidaknya oleh pemerintah dan Bupati Lampung Barat.

Ketiga, gerakan agraria di Lampung Barat perlu belajar dari gerakan agraria di tempat lain. Di Marinaleda, Spanyol, misalnya, sebagaimana ditulis Dan Hancox, gerakan agrarianya bersumber dari solidaritas warga, utopia atau cita-cita, dan kepemimpinan yang kuat dari Juan Manuel Sanchez Gordillo. Kombinasi ketiganya membentuk gerakan yang kuat. Mereka menuntut reformasi tanah melalui aksi mogok makan, mendorong solidaritas perlawanan semakin kuat. Saya menyebut Marinaleda sebab memiliki karakteristik budaya, sosial, dan ekonomi yang mirip. Gerakan di Flores dapat belajar dari sana dalam memperjuangkan kehidupan yang adil, yang tak mudah dikapitalisasi.

di tulis oleh: M. APerwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung – Sumatera Selatan Tolak Gheothermal dan sekaligus Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia 2026-2031

Perluasan Kapital “Geothermal” dan Pengorganisasian Gerakan
Agraria: Konflik Transmigrasi “BRN” Tahun 1952 di Sumber Jaya – Lampung Barat.

Pada tahun 2009 dan tahun 2011, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Keputusan Nomor 2478K/30/MEM/2009 dan Keputusan Nomor 1151 K/30/MEM/2011 yang pada isinya adalah Menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Geothermal) di Daerah Suoh – Sekincau, Kabupaten Lampung Barat dan Menetapkan Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Geothermal) di Daerah Danau Ranau , Kabupaten Lampung Barat – Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Tujuannya, seperti dikutip dari situs resmi, adalah untuk “mengoptimalkan penggunaan energi panas bumi di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) baik sebagai sumber daya listrik maupun sumber energi non listrik.”

Keputusan ini sontak menuai banyak penolakan dari Masyarakat dan beberapa Organisasi yang salah satunya adalah Koalisi Masyarakat Lampung- Sumatra Selatan #Tolak Geothermal: Suoh – Sekincau dan Danau Ranau. Mereka menilai keputusan ini merupakan bentuk “pengabaian” negara pada kondisi topografi dan geografi Kabupaten Lampung Barat – Ogan Komering Ulu Selatan yang memang tidak cocok dengan model industri pertambangan geotermal. Ditambah lagi, model industri ini, yang menitikberatkan pada ekstraktivisme, berpotensi merusak lingkungan, mencemari udara, dan mengganggu iklim bagi kelangsungan hidup ekosistem di dalamnya di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan. Dengan kata lain, dapat menciptakan krisis ekologi.

Tulisan ini akan mendiskusikan lebih dalam soal geotermal : Suoh – Sekincau dan Danau Ranau. lewat dua poin.

Pertama, perluasan kapital hadir lewat skema kebijakan; negara memberi ruang dan mempercepat proses masuknya kapital melalui keputusan legal formal dan pengerahan aparat (TNI dan Polri).

Kedua, masuknya aliran kapital juga disebabkan lemahnya pengorganisasian gerakan berbasis Agraria. Termasuk dalam hal ini adalah refleksi dan apa yang dapat dilakukan bersama.

Penundukan Pemerintah Lampung Barat di Bawah Kendali Kapital ?

Bagaimana persisnya negara membuka ruang bagi masuknya kapital mengekstrak sumber daya alam di Kabupaten Lampung Barat ? Seperti disinggung di awal, pertama lewat keputusan legal formal. Di tingkat lokal, Pemerintah Kabupaten lekas memberikan izin usaha lewat surat keputusan (SK) setelah pada 2009 dan 2011 Pemerintah Pusat menetapkan : Daerah Suoh – Sekincau dan Daerah Danau Ranau sebagai Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi. Contoh kasusnya adalah proyek geotermal di Poco Leok, Kabupaten Manggarai.

Dalam Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 59 Tahun 2018, disebutkan bahwa maksud dan tujuan rencana pembangunan ialah: pertama, “dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi” di Lampung Barat”; kedua, yang patut di pertanyakan “Peraturan Bupati itu tanpa di sertai Naskah Akademik yang memadai serta tanpa melibatkan Masyarakat serta Anggota DPRD Lampung Barat dalam Proses Pembentukan nya ”; dan ketiga, “Ini Kepentingan siapa dan siapa yang di Untungkan ?.”

Sebagai contoh: Namun SK dan atau Perbub yang diterbitkan tanpa persetujuan bahkan sepengetahuan masyarakat setempat. Warga pun kemudian melakukan demonstrasi menuntut Bupati Manggarai segera mencabut SK itu pada 9 Agustus 2023. Alasan mengapa masyarakat menolak ialah, pertama-tama, merasa bahwa proyek geotermal bukan kebutuhan prioritas mereka. Mereka menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya mendorong ketahanan pangan ketimbang mendatangkan proyek yang menciptakan kerusakan.

Pengalaman di tempat lain pun memperkuat alasan penolakan warga dan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung – Sumatra Selatan, Tolak Proyek geotermal yang merusak bentang-bentang air, semburan gas, suara bising, kesehatan, keselamatan kerja, dan merusak pertanian warga. Hal serupa terjadi di Mandailing Natal, Sumatra Utara dan Dieng, Jawa Tengah. Kemudian, menurut Hendro Sangkoyo, pelajar di School of Democratic Economics (SDE), proyek geotermal ini berpotensi menghasilkan gempa akibat pengeboran. Hal ini menurutnya bahkan tak terhindarkan di proyek ekstraksi panas bumi yang menggunakan teknologi paling canggih di Korea Selatan. Menurutnya pembuat kebijakan tak memperhitungkan kerusakan dan bahaya yang akan dialami oleh masyarakat di lingkar proyek.

Namun, di tengah resistansi warga dan Penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil Lampung- Sumatera Selatan, Bupati Lampung Barat Parosil Mabsu menegaskan dan lebih pro terhadap kepentingan “Kapital” dan terkesan buta dan tuli atas fakta dan data serta hasil riset. Ini jelas menandakan abainya Negara dan/atau Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dan betapa masyarakat setempat tak diperhitungkan dalam rencana Pembangunan.

Ketika Pekerjaan Rumah Pemkab Lampung Barat,Soal Konflik Agraria Transmigrasi “BRN” Tahun 1952 yang terjadi di Pekon Sukapura dan Pekon Tribudisyukur belum selesai, Bupati Justru Memprioritaskan Proyek Geothermal Suah – Sekincau dibanding menyelesaikan Konflik Agraria yang ada di Kabupaten Lampung Barat, ada Apa ?

Keputusan legal formal lewat pemberian izin usaha demi perluasan modal kerap dibumbui narasi-narasi positif seperti “penciptaan lapangan kerja”, “pertumbuhan ekonomi”, “mengatasi kemiskinan”, sampai “menambah pemasukan negara”. Namun, betapapun baiknya dinarasikan dan didesain, banyak pihak melihat dan merasakan sebaliknya. Pembentukan jaringan kapital menghasilkan perampasan tanah, penghancuran ruang ekologi, sosial, dan kultural, juga pemiskinan struktural masyarakat. Perluasan kapital dengan demikian menuntut penghancuran.

Proyek geotermal di Mataloko contohnya. Sebelum dieksplorasi dan dieksploitasi, muncul janji surga bahwa proyek akan mensejahterakan masyarakat sekitar. Namun ternyata yang muncul adalah sederet masalah. Pengeboran pertama pada 2002 di tiga titik dengan luas tanah sekitar 5 hektare. Titik satu dan dua sedalam 200 meter, sementara titik tiga 700 meter, padahal seharusnya 1.200 meter. Pengeboran mengalami kebocoran. Lumpur dan gas panas menyembur. Lahan pertanian menjadi hancur, hasil bumi menurun drastis, atap rumah warga berkarat, dan tak ada janji yang terpenuhi.

Di tempat lain, di proyek geotermal PLTP Ulumbu, pun sama. Warga lingkar PLTP Ulumbu mempertanyakan janji PLN yang pada peresmian tahun 2011 mengklaim bahwa pembangunan akan membawa dampak positif bagi warga. Saat itu PLN menjanjikan akan ada penyerapan tenaga kerja bagi warga lokal dan pemberian beasiswa. Namun janji tinggal janji. Tenaga kerja di PLTP Ulumbu kebanyakan adalah pekerja dari daerah luar.

Ini menunjukan bagaimana warga secara sistematis dan terencana tak diperhitungkan dalam skema kebijakan pembangunan proyek geotermal. Kenyataan ini semakin memperkuat dugaan adanya bentuk “pengusiran secara halus” lewat mekanisme pembangunan. Sebagaimana dicatat McMichael (2019), “pengusiran adalah implikasi dari pencaplokan lahan yang dikelola negara, yang memperluas pemberian subsidi tanah murah/gratis bagi investor dengan mengorbankan hak-hak reproduksi sosial para petani kecil.” Lebih lanjut, McMichael mengatakan bahwa subsidi-subsidi tanah murah/gratis itu menandakan adanya pergeseran risiko lingkungan, sosial, kultural, dan hak-hak asasi manusia menjadi bersifat “sampingan”. Perspektif ini menganggap bahwa pertanian (skala kecil) tidak mampu memberi kemajuan. Bupati Parosil Mabsus persis memakai cara pikir ini ketika ia tetap ngotot membangun geotermal di Suoh- Sekincau dan Danau Ranau.

Selain memperlihatkan kecenderungan pemikiran kapitalistik dalam pemerintah, cara pandang itu juga menandakan bentuk “cuci tangan” negara dalam urusan tata kelola pembangunan pertanian dan cara mereka menekan angka kemiskinan. Risiko pada krisis lingkungan, krisis sosial, krisis budaya, dan pelanggaran hak-hak asasi manusia mudah saja dikesampingkan demi percepatan pertumbuhan ekonomi. Kasus perampasan tanah warga di Poco Leok, pengusiran warga di Nangahale dari tanah mereka oleh institusi keagamaan (Keuskupan Maumere), privatisasi sektor wisata seperti di Labuan Bajo, dan pengerahan aktif aparat (TNI dan Polri) dalam urusan pembangunan lebih tepat disebut sebagai penundukan Pemerintah di bawah rengkuhan Kapital ketimbang upaya menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan yang kerap digembar-gemborkan.

Gerakan Reforma Agraria dan Solidaritas Perlawanan Masyarakat Sukapura

Melihat kasus-kasus perampasan tanah, pencaplokan/privatisasi sektor wisata, dan pengerahan aparat dalam mengadang gerakan perlawanan warga mengharuskan kita memikirkan kembali gerakan berbasis agraria. Apa makna gerakan berbasis agraria ini?

Pertama, gerakan berbasis agraria merupakan agenda mempertahankan hak atas kepemilikan dan akses pada sumber daya alam. Gerakan agraria berarti berusaha meletakkan dimensi sosial, kultural, ekologi, dan ekonomi menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan, bukan seperti negara dan investor yang hanya membuat dimensi ekonomi sebagai unsur fundamental dan mengabaikan yang lain.

Kedua, gerakan berbasis agraria merupakan corong mendesak untuk warga yang menuntut negara bahwa mereka juga punya hak yang sama dalam mengelola, mengakses, dan menikmati sumber daya yang ada. Cara-cara kekerasan berupa pengusiran paksa, penyerobotan tanah, dan melalui kerangka legal-formal untuk mengeksekusi warga mesti direspons dengan menegaskan kembali hak warga atas ruang hidup mereka.

Ketiga, gerakan agraria di Lampung Barat juga merupakan respons atas menguatnya agenda kapitalisme-neoliberal yang dalam banyak kasus melanggar hak-hak asasi: hak atas tanah, air bersih, udara bersih, bertani dan beternak–singkatnya hak untuk hidup berdasarkan nilai-nilai kultural yang mereka hidupi, yang sering diabaikan oleh negara dan investor dalam kerangka pembangunan.

Keempat, gerakan agraria di Lampung Barat juga menegaskan simpul-simpul solidaritas perlawanan atas negara yang abai memperhitungkan keberlangsungan hidup warga, generasi masa depan, dan kelangsungan ekologi. Berbagai gerakan masyarakat Flores dari ujung barat sampai ujung timur menegaskan bahwa logika develompentalisme harus sejalan dengan keyakinan kultural yang hidup dan dihidupi masyarakat. Alasan inilah yang mendasari mengapa berbagai gerakan dan protes warga kepada negara adalah bentuk tuntutan etis untuk mempertimbangkan kembali keberadaan warga, ekologi, dan kultural.

Meski gerakan agraria seperti ini penting, tetap saja ada yang bersikap sebaliknya. Di tengah resistansi dan Penolakan Masyarakat Sipil pada proyek geotermal di Souh- Sekincau dan Danau Ranau, muncul gerakan yang mendukung proyek ini. Alasannya sederhana, menurut mereka, kehadiran proyek geotermal bisa memberi dampak ekonomi dan kesejahteraan.

Cara pandang Bupati Lampung Barat yang sekadar ekonomistik adalah awal dari sikap mendukung keberadaan geothermal. Sementara yang menolak proyek ini dapat dikatakan melihat secara lebih holistik. Mereka melihatnya dari sudut ekologi, sosial, dan kultural sehingga dapat menyimpulkan kehadiran proyek geotermal justru menghancurkan masa depan.

Fragmentasi seperti ini jelas berpengaruh terhadap lemahnya gerakan agraria di Lampung Barat. Apa yang perlu dilakukan untuk mengatasinya ?

Gerakan Agraria di Lampung Barat pertama-tama perlu diorganisasikan. Pengorganisasian merupakan upaya untuk membangun kolektivitas dan dalam rangka menciptakan kesamaan cara pandang tentang geothermal. Persamaan persepsi tentang geotermal akan menciptakan gerakan yang kokoh. Kedua, masih terkait erat dengan poin satu, kampus-kampus di Lampung – Sumatera Selatan perlu terlibat aktif merespons dan membantu warga melalui kajian tentang geothermal. Hasil kajian akan digunakan sebagai senjata untuk melawan geothermal yang banyak diklaim sebagai energi bersih, setidaknya oleh pemerintah dan Bupati Lampung Barat.

Ketiga, gerakan agraria di Lampung Barat perlu belajar dari gerakan agraria di tempat lain. Di Marinaleda, Spanyol, misalnya, sebagaimana ditulis Dan Hancox, gerakan agrarianya bersumber dari solidaritas warga, utopia atau cita-cita, dan kepemimpinan yang kuat dari Juan Manuel Sanchez Gordillo. Kombinasi ketiganya membentuk gerakan yang kuat. Mereka menuntut reformasi tanah melalui aksi mogok makan, mendorong solidaritas perlawanan semakin kuat. Saya menyebut Marinaleda sebab memiliki karakteristik budaya, sosial, dan ekonomi yang mirip. Gerakan di Flores dapat belajar dari sana dalam memperjuangkan kehidupan yang adil, yang tak mudah dikapitalisasi.

Oleh: M. Andrean Saefudin – Ketua Umum Sarekat Demokrasi Indonesia

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.