GP Ansor Tangsel Ajukan Surat Keberatan Soal SK Walikota Perpanjangan Jabatan Sekda

Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Selatan terkait pengukuhan atau perpanjangan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Keberatan tersebut ditujukan atas SK Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 tentang Pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan tertanggal 8 Mei 2026.

Ketua GP Ansor Tangsel, Imam Fitra Ramadhan mengatakan, pihaknya serius mengawal polemik proses perpanjangan jabatan Sekda Tangsel.

“Kami mau sampaikan kepada publik bahwa kami serius dalam hal ini makanya mengajukan surat keberatan terhadap Surat Keputusan Wali Kota Tangerang Selatan mengenai pengukuhan, perpanjangan dan/atau pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Imam dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Imam menilai mekanisme pembentukan tim evaluasi kinerja Sekda sudah bermasalah sejak awal sehingga hasil akhirnya dinilai berpotensi cacat administrasi.

“Karena proses mekanisme pembentukan tim evaluasi kinerja bermasalah dari awal maka hasilnya juga pasti bermasalah,” katanya.

Menurutnya, pengajuan keberatan dilakukan sebagai bentuk kontrol masyarakat untuk menjaga prinsip good governance, kepastian hukum, profesionalitas ASN, serta penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.

“Coba saja tanya sama masyarakat Tangsel apa ada yang tahu hasil penilaian kinerja sekda sebelumnya apa? Enggak ada yang tahu kan, karena memang tidak pernah diumumkan. Ini saja sudah melanggar asas transparansi dan good governance,” ujar Imam.

Imam juga mengkritik sikap Pemerintah Kota Tangsel yang dinilai tidak terbuka dalam proses pengambilan kebijakan strategis terkait jabatan Sekda.

“Tagline kota kita cerdas dan modern, tapi kok pemkot sendiri menjalankan pemerintahan dengan kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai aturan dan menutupi hal-hal seperti ini seolah-olah masyarakat Tangsel tidak perlu mengerti,” katanya.

Ia menegaskan posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang sangat menentukan jalannya roda pemerintahan daerah.

“Posisi sekda ini krusial untuk menjalankan roda pemerintahan kota yang baik,” ujarnya.

GP Ansor Tangsel menyatakan tetap menghormati proses yang berjalan, termasuk menunggu jawaban resmi dari Wali Kota Tangerang Selatan atas surat keberatan yang telah diajukan.

Namun, mereka memastikan akan terus mengawal polemik tersebut melalui jalur yang sesuai ketentuan hukum.

“Sebagai civil society yang memang tugasnya menjembatani antara masyarakat dengan pemerintah, GP Ansor wajib meluruskan hal-hal seperti ini dan menyuarakan suara masyarakat Tangsel yang tidak puas dengan kinerja pemerintah,” kata Imam.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.