Kerjasama Pengembang Ayodhya dan Perumda Tirta Bentang Kota Tangerang Melanggar Hukum?

Siberkota.com, Tangerang – Persoalan dikelolanya salah satu izin pengambilan dan pemanfaatan air permukaan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang oleh pengembang kawasan perumahan Ayodhya takni PT Alfa Goldland Realty disinyalir berpotensi adanya tindakan pelanggaran hukum serius yang berjung pada pidana penjara.

Hal teresebut dapat dilihat pada pasal 70 huruf b Undang – Undang nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Dimana disebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja menyewakan atau memindahtangankan baik sebagian maupun keseluruhan izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan bukan usaha atau izin penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 4 yang berbunyi ‘Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksudpada ayat (2) tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya’.

Akademisi Unpam Suhendar.

Terkait hal tersebut, akademisi Universitas Pamulang (Unpam) Suhendar, menegaskan hal serupa, saat ditemui dibilangan Serpong pada Sabtu (30/8/2025).

“Lalu soal airnya dikelolah oleh korporasi komersial selain BUMD maka sejatinya tidak bisa dilakukan, kenapa? karena hakikatnya prioritas pengelolaan itu ada pada BUMD. Nah bagi mereka yang kemudian tidak memiliki ijin atas pengelolaan sumber daya air untuk komersial itu diancam dengan sanksi pidana. Pertama bagi BUMD itu sendiri yang memiliki izin, apabila dia menyewakan atau memindahtangankan perizinan tersebut maka diancam pindana dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun. Demikian bagi mereka yang melakukan usaha penggunaan sumber daya air untuk kebutuhan tanpa izin juga diancam dengan pidana yang sama, jadi tidak bisa main-main,” paparnya.

Disisi lain, pihak pengembang kawasan perumahan Ayodhya, PT Alfa Goldland Realty, mengakui bahwa kegiatan pengelolaan airnya menggunakan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air (SIPPA) milik Perumda Tirta Bentang.

Seperti disampaikan, Abraham Nimbuh, selaku legal hukum dan Rendi sebagai pengelola PT Alfa Goldland Realty saat ditemui di Kawasan Alam Sutera, (19/8/2025).

“Apakah PT Alfa Goldland Realty ini merupakan perusahaan pengembang Ayodhya? iya betul. Dimanakah letak intake pengambilan air Ayodhya bang? intakenya didepannya, ngga alamatnya gitu? alamatnya disitu pak, disini Ayodhya nah disebrangnya. Nyebrang jalan? iya sama aja disitu di jalan Cikokol, eh bukan cikokol apanamanya, Thamrin.
Apakah benar intake tersebut atasnama Perumda Tirta Benteng? SIPPA nya, Surat Ijin Pengambilan Air Baku perizinannya itu atasnama Perumda Tirta Benteng.
Apakah ada perjanjian bersama antara PT Alfa dengan Perumda Tirta Benteng? ada, ada adalah, ngga mungkin kaga ada bang, kan sudah jelas tadi. Bagaimana bentuknya? jadi perjanjian kerjasama akan dilanjutkan dengan BOT, yang mana untuk pengelolaan air di Ayodhya itu diserahkan kepada kami, begitu pun tarifnya segala macem diserahkan kepada kami yang mana kami lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

“Kalau kerjasama dengan tirta ini BOT bayar air curah atau seperti apa?
kita bayar royalti seperti sistem BOT, sementara ini royalti,”

Rendy selaku Pengelola SPAM Pengembang Ayodhya Rendy (Kiri), Abraham Nimbuh selaku Legal Hukum PT alfa Goldland Realty (Tengah) dan Konsultan Hukum PT Alfa Goldland Realty (Kanan).

Abraham mengatakan, berdasarkan perjanjian kerjasama tersebut, pihak Ayodhya melakukan pemungutan biaya pemakaian air terhadap warga dengan tarif yang ditentukan sendiri oleh Ayodhya tanpa melibatkan Perumda Tirta Benteng.

“Apakah PT Alfa Goldland melakukan pemungutan memungut biaya pemakaian air terhadap warga? Ya kita pungut lah.
Apa dasar pengenaan tarif pemakaian airnya bang? dasarnya sebagaimana Perwal nomor 70 dan Pergub, dari Pergub, junto Perwal. Jadi berdasarkan keputusan Gubernur Banten nomor 690 Kep 344 huk tahun 2022 juga dengan perwal nomor 70 tahun 2022 yang mana tadi sudah dijelaskan sesuai dengan perjanjian, gimana itu bang pakai yang khusus atau gimana? bahwa kita memakai kelompok yang berdasarkan perjanjian, kesepakatan komersial seperti itu yang diatur dalam Perwal 70 tahun 2022, harga airnya diatur dalam perjanjian antara kami dan juga dengan pihak konsumen yang juga dituangkan dalam perjanjian tentang tata tertib lingkungan di Ayodhya.
Kesepakatan harganya berdasarkan ayodhya sama warga itu melibatkan Tirta Benteng ngga bang? Oh ngga itu sudah di delegasikan, dalam perjanjian antara pihak Alfa Goldland dengan PDAM Tirta Benteng penentuan tarifnya sudah didelegasikan ke kami, nah terus kontrol pemerintah dimana, ya tadi melalui Perwal dan Keputusan Gubernur.
Harga itu disesuai dengan perwal-perwal itu? iya betul kayak contoh misalkan mohon maaf, mas anda yang pergi ya berurusan dengan bang Gery, terserah bagaimana berurusan pokoknya batas bawah gini, batas atas begini saya delegasikan ke mas, kurang lebih begitu yang penting batasnya ngga dilewatin,” terangnya.

Dirut Perumda Tirta Benteng, Doddy Effendi.

Sementara, hingga saat ini pihak Perumda Tirta Benteng belum dapat dikonfirmasi mengenai perihal terkait.

“Sedikit aja pak, semenit. Kemerin ketemu pihak Ayodhya, mereka kerjasamanya pake sistem BOT sama Royalty, emang gimana itu pak? pak, pak, pak,”

Hingga informasi ini disampaikan, Siberkota.com masih menggali informasi lebih jauh.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.