Polres Tangsel Terkesan Plin plan, Pelaku Aniaya Istri Dilepas dan Kini Diburu lagi
Siberkota.com, Tangerang Selatan – Kepolisian Resor Tangerang Selatan (Tangsel) seakan bersifat plin plan lantaran terkini tengah memburu pelaku penganiayaan terhadap ibu hamil setelah sebelumnya membebaskannya.
Pihak penyidik sebelumnya membebaskan Budiyanto Djauhari, pelaku yang merupakan suami korban penganiayaan TM (21) dengan alasan masuk pidana ringan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam video yang beredar nampak pelaku menganiaya istrinya itu yang tengah hamil dengan cara dibekap. Bahkan dalam foto yang beredar, korban terlihat berlumuran darah.
Peristiwa tersebut terjadi di rumah kontrakannya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, pada Rabu 12 Juli 2023.
Pada awal penangkapan, pihak penyidik melepaskan pelaku dengan alasan masuk dalam pidana ringan. Bahkan ada yang menyebut juga pelaku dibekingi orang berpengaruh.
Setelah semua itu viral di media sosial, polisi kini memburu kembali pelaku. Pihak kepolisian langsung mengambil keputusan lain dengan menaikkan status pelaku menjadi tersangka. Kini para penyidik dari Polres Tangsel tengah memburu pelaku untuk ditangkap.
“Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Tangsel, Ipda Galih Dwi Nuryanto, Jumat (14/7/2023).