Perkosa Anak Tiri Hingga 8 Kali, Pria di Tangerang Diburu Polisi

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang, Polda Banten, memburu seorang pria berinisial D lantaran telah tega perkosa anak tiri di rumahnya sendiri di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Zamrul Aini mengatakan bahwa pihaknya telah mendapat laporan terkait kasus rudapaksa tersebut dari istri pelaku.

Ia menyebut pelaku D melarikan diri usai aksi bejatnya itu diketahui oleh istrinya.

“Sedang pengejaran. Yang mengetahui informasi keberadaannya, bisa melapor ke Polres atau Polsek terdekat,” kata Zamrul kepada wartawan, Selasa, (28/2/2023).

Berdasarkan, keterangan yang dihimpun, dari ibu korban. Aksi bejat D terbongkar pada 28 Januari 2023 lalu. Dimana D kepergok sedang meraba bagian intim anak perempuannya itu.

  1. Dari pengakuan anaknya itu, bahwa D telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 8 kali. Kepada ibunya, korban, mengaku tidak berani melapor hal itu lantaran pelaku selalu mengancam akan memukul

“Takut mamah dipukuli ayah, terus aku takut dipukul, masalahnya ngancam-ngancam juga, kalo bilang-bilang nanti ayah pukul katanya,” ujar sang Ibu. (Deri/SK)

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.