Lakukan Sidak Ke Suvarna Sutera, DPRD Kab.Tangerang Temukan Bukti Pelanggaran
Siberkota.com, Kabupaten – DPRD Kabupaten Tangerang bersama OPD melakukan inspeksi mendadak ke wilayah elit Suvarna Sutera, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Kamis, (18/8/2022).
Sidak yang dilakukan Komisi IV dan jajaran stakeholder terkait itu menindaklanjuti keluhan warga Sindang Jaya, yang diduga telah dirugikan oleh PT. Delta Mega Persada selaku pengembang Suvarna Sutera.
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail, saat memimpin sidak menyampaikan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan ataupun pelanggaran dari hasil pembangunan yang dilakukan oleh pengembang, sehingga terdapat potensi yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat ataupun pemerintah daerah.
“Fakta di lapangan, ada beberapa yang diduga pelanggaran, termasuk postur jalan kemudian tahap tahapan pengada dokumen analisis dampak lingkungan (amdal), ini yang kita kaji ya,” kata Kholid kepada awak media, Kamis, (18/8/2022).
Dengan ini Kholid berjanji, akan terus menindaklanjuti permasalahan yang dialami masyarakat dengan memanggil kembali Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Dinas Sumber Daya Air dan Mineral (DBMSDA), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Hal itu katanya, dilakukan agar permasalahan yang dikeluhkan warga Sindang Jaya dapat diselesaikan sesegera mungkin. “Nah nanti kita akan memanggil Dinas terkait, Dinas teknis agar ingin tahu sejauh mana kajian mereka,” tuturnya.
Ditempat yang sama, perwakilan PT. Delta Mega Persada, Junta, belum mau dimintai keterangan apapun terkait sejumlah temuan pelanggaran saat sidak yang dilakukan DPRD Kabupaten Tangerang.
Diketahui sebelumnya Puluhan warga Sindang Jaya. Kecamatan Sindang Jaya melaporkan PT Delta Mega Persada, selaku pengembang kawasan Suvarna Sutera ke DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengembang yang tergabung dalam Alam Sutera Grup itu dilaporkan ke dewan lantaran proyek kawasan elitnya yang bernama Suvarna Sutera dinilai telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi warga setempat.
“Kami merasa dirugikan dengan proyek perumahan Suvarna Sutera, kampung kami jadi kebanjiran,” ungkap warga Sindang Jaya, Ali Husni saat mengadu ke Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (4/7/2022).
Sementara itu perwakilan Manajemen PT Delta Mega Persada, Junta kepada wartawan Kamis (7/7/2022) menyatakan, pihaknya justru membantu mengatasi banjir dengan cara memperlebar tandon atau danau yang ada di sekitar proyek pengembangan.
Junta mengatakan, proyek kawasan Suvarna Sutera menjadi penyebab banjir di Desa Sindang Sono, Kecamatan Sindang Jaya, merupakan tudingan yang tidak mendasar.
“Tudingan itu tidak benar, kami malah membangun tandon (danau). Kami juga tidak melakukan penyerobotan lahan, justru kami membantu melebarkan danau untuk mengurangi banjir di sekitar pemukiman warga,” kata Junta.
Selain itu, soal tudingan Amdal Lalin, Junta juga mengaku telah memiliki izin dari dinas terkait Pemkab Tangerang.
Menurutnya,terjadinya kemacetan di sejumlah ruas jalan desa di Sindang Jaya lebih disebabkan volume kendaraan yang meningkat, terlebih yang dari dan menuju kawasan industri Pasar Kemis.
“Perubahan jalur dilakukan guna mengurangi angka kecelakaan lalulintas, itu pun sudah diizinkan (Pemkab Tangerang). Kalau ingin tidak macet, seharusnya Jalan Raya Pasar Kemis yang dilebarkan,” tandasnya.