Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 sebagai pengganti aturan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang Tambang.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid mengatakan, dalam aturan baru ini kendaraan golongan II kini diperbolehkan melintas di luar jam operasional. Sementara untuk kendaraan golongan III, IV dan V tetap harus mengikuti jam operasional yang ada di Perbup No 12 Tahun 2022.
“Kendaraan golongan III, IV dan V dilarang melintas di seluruh ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimana jam operasional tetap pukul 22:00 wib hingga 05:00 wib,” ujar Sekda, kepada wartawan, Kamis, (14/6/2022).
Sekda menjelaskan, revisi perbup ini dilakukan guna menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk tambang. Selain itu, kata Sekda, Perbup ini diharapkan dapat mengurangi tingkat kerusakan jalan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap, agar seluruh pengusaha, pemilik tanah dan pengusaha angkutan atau armada bisa mematuhi Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2022,” harapnya.
Sekda mengungkap, terbitnya Perbup Nomor 12 Tahun 2022 ini melalui sejumlah tahapan dan rapat yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Dimana rapat pertama dilakukan untuk menerima masukan. Sedangkan rapat kedua menyusun lalu merevisi dan rapat ketiga bagian final terhadap hasil revisi atau perubahan Perbup Nomor 47 Tahun 2018.
“Dalam pembahasan revisi, semua masukan dari mahasiswa, pengusaha, Camat, Forkopimda dan juga beberapa komponen masyarakat. Dan itu bagian yang harus kita respon,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menambahkan bahwa seluruh ruas jalan di Kabupaten Tangerang akan diberlakukan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, kecuali jalan tol.
“Jadi tidak ada lagi, kendaraan golongan III, IV, dan V yang melintas di siang hari di wilayah Kabupaten Tangerang,” tandasnya.