Satrekrim Polresta Tangerang Tangkap Pelaku Penggelapan Kerupuk di PT Tanindo Prima Multi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil menangkap 3 pelaku dan 2 penadah penggelapan kerupuk yang berlangsung selama 8 Tahun di PT Tanindo Prima Multi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini mengatakan kasus tersebut terungkap setelah Samsuri, Direktur PT Tanindo Prima Multi melaporkan dugaan adanya tindak penggelapan di pabrik tersebut.
“Pihak manajemen sudah mulai curiga terhadap salah satu karyawan yang diduga melakukan penggelapan. Setelah kami terima laporannya, langsung di selidiki,” katanya, Jumat (20/5/2022).
Lanjut Zamrul, setelah dilakukan penyelidikan pihaknya menemukan adanya seorang staf gudang berinisial YS serta dua supir berinisial SM dan UW yang melakukan penggelapan kerupuk.
“Satu staf dan dua supir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerjasama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian di simpan disalah satu kontrakan di daerah Pasar Kemis,” jelasnya.
Kemudian dikatakan Zamrul, barang dari hasil penggelapan tersebut dijual kepada langganan yang biasanya membeli ke PT Tanindo Prima Multi dengan harga murah.
Dari pengakuan penadah yakni SH dan AY keduanya tergiur membeli kerupuk kepada YS karena dotawarkan dengan harga yang jauh lebih murah.
“Selain satu orang staf dan dua supir, kami amankan juga dua penadah berinisial SH dan AY,” terangnya.
Dalam sekali aksinya tersebut, ketiga tersangka mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan, dengan pelaku YS yang bertugas menyiapkan barang dan dua tersangka lain yakni supir bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di daerah Kuta Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan,” katanya.
Dalam penangkapan tersangka pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti seperti, rekaman CCTV, dua kendaraan roda empat, 1.000 bal kerupuk dari dalam kontrakan dan uang tunai sebesar Rp 83 juta.
“Kendaraan yang diamanakan adalah satu truk pengangkut kerupuk dan satu mobil milik salah satu tersangka yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan. Sementara uang Rp 83 juta disita dari tangan tersangka,” ungkapnya.
Diketahui akibat praktik penggelapan tersebut, PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugihan sebesar Rp 3 miliar.
“Dari hasil audit perusahaan kerugian sekitar Rp 3 miliar. Angkanya sebesar itu karena penggelapan tersebut sudah berlangsung selama 8 tahun,” pungkasnya.