5 Pelaku Pengoplos Gas LPG di Tangerang Dikenakan Wajib Lapor, Ini Penjelasan Polisi
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Lima (5) orang pelaku sindikat pengoplos gas LPG di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diringkus pihak Kepolisian, pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu, hanya dikenakan wajib lapor.
Para pelaku berinisial S, IA, J, YL dan DR itu diketahui telah melakukan tindak kejahatan migas dengan mengoplos gas LPG seberat 3 kilogram ke LPG 12 kilogram.
Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Iptu Hotma Manurung mengatakan, para tersangka diberikan penangguhan, karena dari pihak keluarga memohon, agar di tangguhkan dalam penahanan.
Menurut Hotma, penangguhan para tersangka tidak menyalahi hukum, sebab hal itu sesuai prosedur KUHP yang berlaku.
“Untuk wajib lapor di Polsek Panongan Senin dan Kamis jadi baru dua kali yaitu hari Senin kemarin dan Kamis hari ini,” kata Hotma, Jumat 17 Maret 2023.
Meski begitu kata Hotma, perkara tersebut sampai sekarang masih lanjut dan tidak berhenti. Untuk itu saat ini pihaknya, telah melayangkan surat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas untuk meminta keterangan saksi ahli.
“Penangguhan atau wajib lapor akan berlaku sampai berkas tahap dua atau P21, setelah P21 kita akan limpahkan ke Kejaksaan berkas berikut bersama para tersangkanya,” terang Hotma.
Sebelumnya juga diketahui, dari Lima pelaku yang diamankan Polsek Panongan, masih ada beberapa pelaku yang melarikan diri.
Dan, untuk pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tandas Hotma
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Lima (5) orang pelaku sindikat pengoplos gas LPG di Desa Rancaiyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang yang diringkus pihak Kepolisian, pada Sabtu, 4 Maret 2023 lalu, hanya dikenakan wajib lapor.
Para pelaku berinisial S, IA, J, YL dan DR itu diketahui telah melakukan tindak kejahatan migas dengan mengoplos gas LPG seberat 3 kilogram ke LPG 12 kilogram.
Kapolsek Panongan, Polresta Tangerang Iptu Hotma Manurung mengatakan, para tersangka diberikan penangguhan, karena dari pihak keluarga memohon, agar di tangguhkan dalam penahanan.
Menurut Hotma, penangguhan para tersangka tidak menyalahi hukum, sebab hal itu sesuai prosedur KUHP yang berlaku.
“Untuk wajib lapor di Polsek Panongan Senin dan Kamis jadi baru dua kali yaitu hari Senin kemarin dan Kamis hari ini,” kata Hotma, Jumat 17 Maret 2023.
Meski begitu kata Hotma, perkara tersebut sampai sekarang masih lanjut dan tidak berhenti. Untuk itu saat ini pihaknya, telah melayangkan surat ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas untuk meminta keterangan saksi ahli.
“Penangguhan atau wajib lapor akan berlaku sampai berkas tahap dua atau P21, setelah P21 kita akan limpahkan ke Kejaksaan berkas berikut bersama para tersangkanya,” terang Hotma.
Sebelumnya juga diketahui, dari Lima pelaku yang diamankan Polsek Panongan, masih ada beberapa pelaku yang melarikan diri.
Dan, untuk pelaku yang telah ditangkap dijerat Pasal 55 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62, Junto Pasal 8 huruf b dan c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.
“Dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tandas Hotma