Jakarta, Siberkota.com – Kementerian Perdagangan merilis, hingga Februari 2023, tercatat sebanyak 17 juta pelanggan terdaftar berinvestasi di perdagangan aset kripto. Dari jumlah itu, separuh lebih pelanggan kripto di Indonesia datang dari kalangan dengan rentang usia 18-35 tahun.
Rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat untuk aset kripto berkisar antara Rp 500 ribu-Rp1 juta. Hal tersebut banyak dipengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah, dan modal awal yang rendah.
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, menyampaikan, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia dinilai cukup masif. Dimana nilai transaksi pada 2022 menyentuh angka Rp306,4 triliun. Jumlah tersebut terbilang tinggi kendati menurun lebih dari 50% dibandingkan pada 2021.
“Dengan sifatnya yang dinamis, perdagangan aset kripto banyak diminati oleh kalangan muda dari berbagai golongan,” tulis Jerry lewat keterangan resmi, Minggu (9/4/2023).
Sementara berdasarkan data terhimpun untuk tahun ini hingga bulan Februari, jumlah transaksi sudah mencapai hingga Rp25 triliun.
“Nilai transaksi itu patut menjadi perhatian, karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah. Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan,” bebernya.
Menutip Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Wamendag mengatakan aset kripto berada pada urutan ketiga (21,1%) instrumen investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia, di bawah reksadana (29,8%) dan saham (21,7%).
Sementara, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, memaparkan, perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia didukung penguatan regulasi dan pembinaan ekosistem yang terus mengalami perbaikan.
Bappebti sejauhini telah menerbitkan izin terhadap 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto. Didid mengimbau masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantong izin dari Bappebti.
“Sehingga ini sudah jelas legalitasnya. Jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan ada 383 dan diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022,” tukas Didid.