Temuan BPK: Ada Dana BOS Bermasalah di 5 Sekolah Negeri di Banten

SiberKota.com, Banten – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada lima satuan pendidikan di Provinsi Banten tidak sesuai ketentuan.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2023 dengan nomor 29.A/LHP/XVIII.SRG/04/2024.

Temuan ketidaksesuaian dana BOS hingga miliaran rupiah itu,  terjadi di sekolah negeri Kota Serang, Cilegon, hingga Kabupaten Tangerang.

Tanggapan Kadindikbud Banten

Kepala Dindikbud Banten, Tabrani membenarkan adanya permasalahan tersebut. Pasalnya, terjadinya hal itu karena kurangnya pemahaman pihak sekolah dalam hal administrasi.

“Administrasi yang mungkin kurang dipahami, harus diberikan pemahaman kepada semua kepala sekolah bahwa administrasi itu menjadi penting tidak boleh diabaikan, tidak boleh dikesampingkan. Penting, prosedur itu sesuatu itu sesuai dengan prosedur,” ungkapnya di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (4/6).

Kepada pihak sekolah yang bermasalah, Tabrani mengatakan bahwa ia telah memanggil dan mengevaluasinya.

Pemanggilan dan evaluasi tersebut mulai dari seluruh kepala sekolah, bendahara, dan operator terkait.

Pasalnya, hal tersebut Tabrani lakukan agar pengelolaan dana BOS ke depan dapat sesuai aturan.

“Sudah mulai dari kemarin per wilayah malah supaya fokus. Cilegon, Pandeglang, Lebak, Tangerang Raya. Kita sudah undang kepala sekolahnya, kita sudah undang bendaharanya, kita sudah undang operatornya agar besok pengelolaan dana bos sesuai dengan Juknis,” ujarnya.

Tabrani juga menegaskan, pihaknya telah menindaklanjuti seluruh temuan BPK, termasuk pengembalian dana BOS.

“Sesuai dengan yang ada di dalam LHP nya BPK,” tandasnya.

Berikut penjabaran pemeriksaan secara uji petik BPK mengenai permasalahan dana BOS pada lima satuan pendidikan:

SMKN 2 Kota Serang

SMKN 2 Kota Serang menerima dana BOS reguler selama tahun 2023 sebesar Rp4.372.800.000,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp4.372.798.641,00

SMKN 2 Kota Serang juga menerima dana BOS selama tahun 2023 sebesar Rp25.000.000,00 dan telah merealisasikan sebesar Rp25.000.000,00.

Hasil pemeriksaan secara uji petik, atas penggunaan dana BOS pada SMKN 2 Kota Serang menunjukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.204.944.703,00.

SMAN 3 Kabupaten Tangerang

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penggunaan dana BOS SMAN 3 Kabupaten Tangerang menunjukan terdapat kelebihan bayar sebesar Rp359.030.278,00.

SKHN 1 Kota Cilegon

Hasil pemeriksaan atas penggunaan dana BOS SKHN 1 Kota Cilegon menunjukan bahwa realisasi belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp106.031.119,00.

SMKN 5 Kabupaten Tangerang

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penggunaan dana BOS SMKN 5 Kabupaten Tangerang menunjukan bahwa realisasi belanja dana BOS tidak sesuai ketentuan sebesar Rp357.022.851,00.

SMKN 2 Kabupaten Tangerang

Hasil pemeriksaan secara uji petik atas penggunaan dana BOS SMKN 2 Kabupaten Tangerang menunjukan terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp841.516.618,55.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Banten agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan dana BOS di tiap satuan pendidikan.

Kemudian, mengintruksikan kepala satuan pendidikan dan bendahara dana BOS satuan pendidikan terkait untuk memedomani ketentuan pengelolaan dana BOS. Terkahir, memproses kelebihan pembayaran atas penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan pada SMKN 2 Kota Serang sebesar Rp1.161.532.703,00.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.