Tempat Hiburan di Tangsel Selama Bulan Ramadan Wajib Tutup

Siberkota.com, Tangsel – Bulan suci ramadan tahun 2026 tinggal menghitung hari, menyambut hal itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel mengeluarkan kebijakan seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Tangerang Selatan tutup selama bulan ramadan.

“Seluruh tempat hiburan malam tutup total,” kata Sekretaris MUI Kota Tangsel, KH Abdul Rojak.

Jenis tempat hiburan di Kota Tangsel yang wajib tutup selama bulan suci Ramadan di antaranya, karaoke, bar, arena musik hidup, spa dan sauna, billiar dan lain-lain.

Rozak menegaskan, kebijakan tersebut diambil untuk menghormati umat muslim yang sedang menunaikan ibadah Ramadan. Kebijakan tersebut juga sudah rutin diberlakukan setiap tahunnya.

“Tutup total mulai H-1,” tegasnya.

Sementara bagi industri kuliner seperti restoran, warung makan dan sejenisnya masih diperbolehkan buka melayani pelanggan. “Tapi dengan kain penutup tidak boleh transparan,” jelas Rojak.

Selama bulan suci Ramadan, lanjut Rojak, juga masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan sahur keliling (sahur on the road).

Alat pengeras suara di masjid maupun musala dibatasi sampai pukul 22.00 WIB setiap harinya. Ketentuan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pengeras Suara untuk Masjid dan Musholla.

“Larangan takbir keliling dan menyalakan petasan menyambut Idul Fitri,” tutup KH Abdul Rojak.

Sepanjang bulan suci Ramadan masyarakat di Kota Tangsel diimbau tidak konsumtif. Menyediakan makan sahur dan buka puasa seperlunya untuk mengurangi volume sampah.

Kesepakatan regulasi sepanjang bulan suci Ramadan di Kota Tangsel dibahas lewat rapat koordinasi antara MUI bersama pemerintah daerah serta pengurus pelaku usaha hiburan.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.