Pajak Hiburan Konser Coldplay Disinyalir Tidak Masuk Proyeksi Raperda Perubahan APBD 2023
Siberkota.com, DKI Jakarta – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan Promotor konser Coldplay, Third Eye Management dan PK Entertainment sudah melaporkan pajak hiburan.
“Sudah di laporin, kan ketentuannya 14 hari. Kan 14 hari sebelum pelaksanaan,” kata Lusiana, saat ditemui di ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Senin (13/11/2023).
Meski demikian, Lusi mengaku belum tau berapa jumlah tiket dan estimasi anggarannya, karena masih dalam tahap pendalam.
“Saya belum tau estimasinya berapa karenakan masih pendalam,” katanya.
Untuk diketahui harga tiket konser band asal Inggris itu tersedia dalam beberapa kategori mulai dari yang termurah Rp800 ribu hingga termahal Rp11 juta.
Seperti dikutip dari instagram resmi PK Entertainment selaku promotor acara konser pada Senin, 13 November 2023 yang menuliskan “Semua tiket Coldplay Music The Spheres World Tour Jakarta resmi habis terjual! Terima kasih atas dukunganmu yang luar biasa!,”
Meski demikian, disinyalir Bapenda DKI Jakarta tidak memasukkan proyeksi pendapat pajak hiburan konser Coldplay itu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Sebab, dalam Raperda Perubahan APBD tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak hiburan diproyeksikan sama dengan penetapan sebelemumnya di Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2022 tentang APBD 2023, yakni sebesar Rp600.000.000.000.