Kritisi Pasal 51-55 RUU DKJ, Pengamat: Konsep Aglomerasi Berbahaya!

SiberKota.com, Jakarta – Pasal dalam Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) usulan DPR RI selalu menjadi topik pembahasan yang hangat.

Kekinian, pasal 51-55 dalam RUU DKJ menjadi sorotan. Salah satunya oleh Dosen Fakultas Hukum Unissula Semarang, Muhammad Taufiq.

Mula-mula, Taufiq menyatakan, adanya UU ini berarti Provinsi DKI Jakarta sudah tidak ada, atau berubah menjadi Provinsi DKJ.

Taufiq juga menyebutkan, ada pembahasan yang menarik untuk ia bahasa tentang muncul istilah baru, konsep aglomerasi.

Penjelasan Konsep Aglomerasi

Menurutnya, konsep itu mengacu pada kecenderungan fenomena pada satu wilayah pemukiman yang cenderung berkelompok di daerah sumber dan asri.

“Jadi, aglomerasi yang sebenarnya itu kota yang memang baru terbentuk dan pengarahannya menjadi suatu objek wilayah cenderung berkelompok. Misalkan seperti Cibaduyut, kalau di Jakarta mungkin kawasan Condet, seperti itu,” katanya melalu audio visual, Rabu (3/1).

Taufiq memandang, jika penerapan konsep aglomerasi di RUU DKJ ini berhasil, nantinya akan berlanjut ke daerah lainnya. Sehingga, muncul disintegrasi.

“Ini akan menjadi model, karena nanti pada akhirnya Presiden mengendalikan kota-kota, dan ini sangat berbahaya menurut saya,”

Lebih jauh Taufiq menduga, pembentukan konsep tersebut akan menjalar ke wilayah perbatasan Jabodetabek dan seterusnya.

“Jika ini berhasil, nanti semua kota gak ada lagi pemilihan dan inilah yang masyarakat harus mengkritisi,”

Konsep aglomerasi ini, ucap Taufiq, sasaran awalnya ialah Jakarta. Selanjutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena semua terbentuk dengan Peraturan Pemerintah

“Tadi di awal bahwa RUU aja udah masuk Balegnas (Badan Legislasi Nasional). Artinya, ini hanya tunggu waktu di ketok saja,” ujarnya.

Tiga Dampak Buruk Pengesahan RUU DKJ

Taufiq juga menyampaikan, sahnya RUU DKJ akan menimbulkan tiga dampak yang merugikan, khususnya bagi masyarakay Jakarta.

Dampak pertama, kemunduran demokrasi, kemudian kemunduran hak sosial masyarakat, serta keluar dari sejarah terbentuknya Pemerintah DKI Jakarta.

Berikut penjelasan dari tiga dampak kerugian dari sah nya RUU DKJ:

1. Meniadakan partisipasi politik dari partai-partai politik dan masyarakat.

2. Menghapus hak-hak demokrasi, karena dari semua jabatan Lurah, Bupati, Walikota, sampai Gubernur itu bisa ditentukan oleh Presiden di Peraturan Pemerintah.

3. Konsep aglomerasi ini sesungguhnya bagian dari bagaimana menjadikan korporasi pengusaha-pengusaha itu yang sekarang memiliki tanah begitu luas, sangat diuntungkan.

Untuk itu, kepada pemerhati hukum lainnya, Taufiq meminta bersama-sama menelaah dan mencermati perubahan RUU di Jakarta ini.

Sebab, jika tidak ada pencermatan dalam RUU ini, kemungkinan pengelolaan negara Indonesia akan memakai konsep aglomerasi.

“Jadi, gak ada lagi (demokrasi). Sebenarnya ini lebih cocok di IKN penerapannya,” tukasnya.

Taufiq menilai, masuknya pasal tersebut merupakan bayangan akan gagalnya Ibu Kota Nusantara (IKN). Sehingga, Jakarta turut diubah.

“Jadi nampaknya ini sekali merengkuh dayung, karena konsep ini sesungguhnya by desain nya itu apa? Mereka sebenarnya itu terbayang-bayang oleh kegagalan IKN. Makanya, kalau IKN gagal, Jakarta juga dirubah,”

“Tapi tidak kalau demokrasi, bukan mereka kalah karena masyarakat Jakarta ini paling pintar begitulah diantara seluruh penduduk provinsi Indonesia ini. Jumlah Profesor, jumlah dokternya, masyarakat berpendidikan nya, tingkat ekonominya terutama, itu jauh lebih kuat dibanding daerah manapun,” tambahnya.

Oleh karenanya, Taufiq mengajak kembali kepada khalayak umum yang memperhatikan, khususunya di Jakarta untuk menolak perubahan RUU ini.

Taufiq juga menegaskan, perubahan RUU yang menghilangkan unsur “Ibukota” Jakarta ini sangat berbahaya. Sebab, menjadi potensi keuntungan bagi konglomerat saja.

“Jadi, siapapun yang masih mencintai Indonesia, mencintai potensi nasional, dan mencintai akar sejarah lahirnya kota, maka mereka harus menolak,”

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.