Ketua DPRD Bahrul Ulum Tolak Proyek Kawasan Industri Agung Sedayu Group di Serang Utara
Siberkota.com, Serang – Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum menolak proyek kawasan industri Agung Sedayu Group di wilayah Serang Utara yang akan memakan lahan seluas 6.7000 hektar.
“Selama PIK 2 (Istilah proyek Agung Sedayu) bukan PSN (Proyek Strategs Nasional), saya secara pribadi dan sebagai Ketua DPRD menolak,” ujar Bahrul Ulum dihadapan mahasiswa saat unjukrasa di HUT Kabupaten Serang ke-499.
“Tapi, kalau sudah PSN, maka kewenangannya ada di nasional. Kawan-kawan tidak bisa menuntut kepada kami untuk menolak itu. Kalian harus ke nasional, minta Presiden batalkan PSN itu!” sambungnya.
Lebih lanjut, Ulum menegaskan, hingga saat ini, belum ada surat sakti dari pemerintah pusat yang menetapkan proyek Agung Sedayu sebagai PSN.
“Sekali lagi, jika bukan PSN, dan sampai hari ini belum ada statement bahwa itu PSN, maka saya secara pribadi, sebagai Ketua DPRD, dan sebagai warga Dapil 1, tetap menolak itu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, ekspansi gila-gilaan PIK 2 ini jelas bikin warga dan mahasiswa ‘jantungan’. Bagaimana tidak, puluhan ribu hektare lahan di Kecamatan Pontang, Tanara, dan Tirtayasa (Pontirta) bakal dicaplok dua anak perusahaan Agung Sedayu, PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah.
Berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Serang pada 15 Desember 2022, PT Pandu Permata Indah ini mengantongi izin pembebasan lahan seluas 2.933 hektar.
Lahan yang dibebaskan tersebut ada di Desa Lontar dan Susukan, Kecamatan Tirtayasa. Kemudian Desa Domas, Wanayasa, Linduk dan Sukajaya di Kecamatan Pontang.
Sementara berdasarkan PKKPR yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Serang pada 9 Agustus 2023, PT Bahana Karunia Indah akan membebaskan lahan seluas 3.767 hektar.
Lahan ini tersebar di Desa Tenjoayu, Sukamanah, Cerukcuk, Lempuyang, Tanara, Padaleman Kecamatan Tanara.Serta Desa Sujung, Tengkurak, Lontar di Kecamatan Tirtayasa.