Pedofil Asal Lampung, Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Asuhnya Sejak SD Hingga 7 Kali
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja, Polresta Tangerang berhasil menangkap pelaku pedofilia asal lampung DA (45) diBalaraja, Kabupaten Tangerang. Pria paruh baya itu diamankan polisi lantaran telah melakukan perbuatan cabul kepada anak asuhnya AM (13) sebanyak 7 kali.
Kanit Reskrim Polsek Balaraja, Ipda Jarot Sudarso mengatakan perlakuan cabul kepada korban telah berlangsung sejak 2015, Dimana, saat itu korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD).
“Jadi korban ini tinggal bertiga sama ibu dan adiknya, ibu telah cerai dengan sang ayah, jadi si ibu kerja, nah saat itu pelaku sering menjemput sang adik ke rumah dan disitu pelaku beraksi,” ujar Jarot, Selasa, (22/3/2022).
Dikatakan Jarot, Kepada penyidik, DA mengaku melakukan pencabulan kepada korban sebanyak 7 kali, Hal tersebut juga diungkapkan oleh korban. Korban yang masih ketakutan didampingi sang ibu membenarkan perlakuaan bejat DA.
“Dari dulu SD. Tapi tidak sering dan hanya sekali dimasukin lewat belakang,” kata Jarot dari pengakuan korban.
Jarot mengungkap, secara garis besar pengakuan pelaku dan korban hampir sama. Namun ada beberapa yang tidak sama dan masih dilakukan penyelidikan, terkahir tersangka mengaku melakukan perbuatan cabul itu belum lama ini.
“Terakhir tersangka melakukan perbuatan cabulnya di 11 Februari 2022, 80 persen yang dikatakan pelaku ataupun korban sama. Tapi masih terus kami dalami,” singkatnya.
Diketahui korban sempat alami depresi dengan menggunduli kepalanya, dan saat ini sedang proses pendampingan dari pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 dan pasal 82 undang undang nomer 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomer 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun penjara.