Speakup Soroti Kejanggalan Proses Administrasi Birokrasi Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
Siberkota.com, Tangsel – Direktur Serikat Pegiat dan Aktifis Urusan Publik (Speakup) Suhendar menyoroti proses administrasi birokrasi evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahyo, yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam rangka memperpanjang masa jabatan kursi orang nomor tiga di Kota Tangsel itu.
Dimana saat ini diketahui bahwa masa jabatannya telah berakhir sejak 19 April 2026 lalu.
“Semangatnya agar melahirkan jabatan Sekda yang sesuai dengan prinsip meritokrasi yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kelayakan, bukan karena faktor-faktor kronisme, patronisme dan lain sebagainya yang nanti akan tidak mampu bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Kata Suhendar, berdasarkan Keputusan Wali Kota Tangsel nomor 133/Kep.84-Huk/2021 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bambang Noertjahjo, dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Kota Tangsel tertanggal 19 april 2021.
Lalu, surat resmi Wail Kota Tangsel kepada Gubernur Banten nomor: 500.5.7.15/741/BKPSDM/2026 perihal permohonan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama pada 12 Februari 2026.
Kemudian, Surat balasan dari Gubernur Banten Nomor: T-800.1.3.6/160/BKD/2026
tanggal 27 Februari 2026 perihal penugasan anggota tim evaluasi kinerja dan kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan.
Lanjut Suhendar, Surat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kota Tangsel nomor 800.1.2.5/3306-PP/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal permohonan surat Rancangan Keputusan Wali Kota Tangsel tentang Tim Evaluasi Kinerja dan Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama tertanggal 6 Maret 2026, dan Keputusan Walikota nomor: 800.1.5.3/Kep.93-Huk/2026 tentang tim evaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama tertanggal 6 April 2026. Serta laporan tim evaluasi kinerja dan kompetensi JPT Pratama yang disampaikan kepada Wali Kota Tangsel pada 27 april 2026.
“Berdasarkan dengan fakta tersebut diketahui bahwa apa yang telah dilakukan atau proses yang dilakukan oleh Pemkot Tangsel sangat bertentangan dengan peraturan menteri PAN-RB nomor 15 tahun 2019 yang mana dalam regulasi tersebut disyaratkan, diharuskan, pertama pembentukan tim evaluasi diharuskan dilakukan sebelum tim evaluasi bekerja,” terangnya.
“Berdasarkan ketentuan ini, tim evaluasi bekerja adalah 3 bulan itu artinya sebelum masa jabatan habis. Ketika habis pada 19 april 2026, maka tim itu sudah harus bekerja sejak sekurang-kurangnya pada bulan Februari, sementara Februari pemkot tangsel baru mengajukan surat, ini yang sangat bertentangan, semestinya tiga bulan tim ini bekerja dan tim ini bekerja dengan syarat terlebih dahulu dibentuk dan pembentukan itu sebelum tim bekerja. Sementara faktanya, tim ini baru dibentuk pada 6 april. Selain itu juga yang sangat fatal,” terang Suhendar.
Menurutnya, proses evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel cacat secara administrasi birokrasi, dimana kata Suhendar, jika nanti diuji secara objektif baik melalui mekanisme apapun, keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel akan mudah sekali dibatalkan.
“Merespon situasi ini. Tentu saja gubernur berdasarkan regulasi yang ada permendagri 91 2019 tentang penunjukkan pejabat sekda. Di sini gubernur harus segera menunjuk pejabat sekda apabila terjadi kekosongan karena pejabat definitif habis sejak 19 april 2026 maka 5 hari kemudian gubernur harus segera menunjuk penjabat Sekda,” pungkasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi perihal terkait, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memberikan pernyataan yang tampak seolah-olah tak ada permasalahan dalam pelaksanaan evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Tangsel.
“Tdk ada kekosongan jabatan, karena 5 tahun itu bukan masa jabatan Sekda. Tapi setiap 5 tahun semua eselon 2 A harus di evaluasi kinerjanya,” singkatnya, melalui pesan Whats App, Sabtu (16/5/2026).