Kejari Kabupaten Tangerang Musnahkan  Barang Bukti 78 Perkara Pidum

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Barang hasil rampasan Negara (Baran) dari 78 perkara tindak pidana umum dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (22/8/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Ferry Herlius mengatakan, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, Sabu-Sabu 159,458 Gram, Ganja 157,6234 Gram, Timbangan 10 Buah, Alat Komunikasi (HP) 52 Unit, dan Senjata Tajam 17 Buah.

Kemudian, lanjutnya Obat-Obatan Keras Jenis Tramadol 2978 Butir dan Hexymer 3864 Butir, Minuman keras (CIU) 564 Botol, Ekstasi 175 Butir, Bong, Pakaian,Kunci Letter T, Dokumen dan Lain-Lain 167 Item dan Tembakau Sintetis  51,03 Gram.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini dari 78 Perkara Tindak Pidana Umum dan sudah Inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Ferry menyebut pemusnahan diawasi dengan sangat ketat oleh jajaran terkait, seperti dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan(BPOM).

Dimana, barang bukti seperti Narkotika dan obat-obatan keras dihancurkan dengan cara dilarutkan di air dan kemudian akan dibuang ke Septic Tank. Sedangkan untuk minuman keras akan dibuang ke selokan.

“Jadi pengawasan pemusnahan cukup ketat ya, ada Reskrim dan juga BPOM yang ikut mengawasi,” terangnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.