Setubuhi Kekasih Dibawah Umur, Pemuda di Tangerang Diancam 15 Tahun Penjara

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Seorang pemuda di Tangerang berinisial RH (20) terancam mendekam dijeruji besi, usai diketahui telah menyetubuhi kekasihnya yang masih dibawah umur (16).

RH ditangkap aparat Polsek Balaraja Polresta Tangerang Polda Banten, pada hari Selasa 7 Februari 2023, lantaran kepergok warga hendak masuk kerumah kekasihnya melalui jendela.

Pada saat itu warga menyangka tersangka RH hendak mencuri motor. Sehingga, warga pun ramai-ramai mengamankan tersangka ke pos keamanan lingkungan.

Kapolresta Tangerang, Polda Banten, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, awalnya, tersangka mengirim pesan kepada korban bahwa tersangka akan datang ke rumah korban. Dimana dalam pesan itu, tersangka juga meminta korban membukakan jendela kamar karena tersangka akan masuk ke kamar korban melalui jendela.

“Tersangka datang masuk ke kamar korban melalui jendela dan langsung melakukan aksinya,” kata Sigit dalam keterangan persnya, Minggu, (12/2/2023).

Dikatakan Sigit, tersangka yang kepergok itu hampir diamuk oleh warga, namun beruntung jajaran anggota Polsek Balaraja yang sedang melakukan patroli rutin melintas, dan segera mengantisipasi hal tersebut.

“Tersangka pun langsung dibawa ke Polsek Balaraja,” terangnya.

Sigit menyebut, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah 5 kali melakukan persetubuhan terhadap kekasihnya itu di beberapa tempat. Atas hal itu, pihak Polsek Balaraja menghubungi keluarga korban dan menanyakan langsung kepada korban.

“Korban mengakui hal itu, sehingga orang tua korban melaporkan tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka RH kini dijerat, Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.