Polsek Panongan Ringkus 4 Pelaku Pengedar dan Pembuat Uang Palsu

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil meringkus 4 orang pelaku sindikat pengedar uang palsu yang kerap beroperasi di wilayah Jawa dan Sumatera.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma Patuan Anggari Manurung mengatakan ke 4 pelaku tersebut ialah FH(22) seorang wanita, dan 3 orang pria, PS(21), IA (18) dan AS (18).

Mereka kata Hotma, ditangkap di 3 wilayah berbeda-beda yakni, Tangerang, Semarang dan Pati Jawa Timur.

“Dari ke 4 pelaku, FH (22) berperan sebagai pembuat uang palsu,” kata Iptu Hotma, kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolsek Panongan, Jumat, (6/1/2023).

Dikatakan Hotma, penangkapan kepada para pelaku tersebut, berawal dari informasi adanya penggunaan uang palsu untuk berbelanja di wilayah Citra Raya Panongan.

Kemudian, lanjutnya, anggota satreskrim Polsek Panongan langsung meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan seseorang berinisial PS. Dimana saat diamankan, dalam saku pelaku PS didapati 11 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000.

“Dan dari hasil pengembangan akhirnya tim berhasil mengamankan ke 3 pelaku lainnya di wilayah Semarang dan Pati,” terangnya.

Dijelaskan Hotma, pelaku FH(22) memiliki keahlian membuat uang palsu dari rekan pria nya yang diketahui telah dibekuk jajaran Kepolisian Mapolrestabes Semarang.

Sedangkan 3 pelaku lainnya, bertugas mengedarkan uang palsu dengan menawarkan dan menjualnya kepada konsumen melalui grup media sosial Telegram.

“Mereka mengaku sudah 2 bulan beroperasi. Keuntungan yang diperoleh pelaku bisa mencapai ratusan juta rupiah,” jelasnya.

“Mereka menjual uang palsu itu dengan harga 1 : 3, misal, beli Rp. 300 Ribu, konsumen akan mendapatkan uang palsu Rp. 1 Juta,” sambungnya.

Hotma mengungkap, dari tangan seluruh pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti, uang palsu, pecahan Rp. 100 Ribu 282 lembar, yang masih dalam bentuk kertas 26 Lembar, 27 Lembar pecahan Rp. 50 Ribu dan 1 buah Printer merek Canon Pixma. Kemudian, 6 Rim Kertas Effrat dan 3 buah Cat Semprot.

“Atas perbuatannya itu, kepada pelaku FH, dijerat Pasal 36 KUHP ayat 1,2 dan 3 tentang pembuatan, penyimpanan dan pengedaran uang palsu,” ucapnya

“Lalu untuk 3 pelaku lainnya Pasal 36, ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman, 15 tahun penjara,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.