Glamping Rahmat Effendi Diduga Terkait TPPU

Siberkota.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keberadaan glamorous camping (glamping) milik Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi di Cisarua, Jawa Barat. Petugas mencurigai tempat kemping mewah tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bekasi telah dimintai keterangan penyidik. Pegawai yang telah dimintai kesaksian dalam kasus ini diantaranya Camat Medan Satria Erliyani, seorang ASN bernama Lintong, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, para saksi sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Mereka didalami keterangannya terkait dugaan peran aktif Rahmat Effendi agar para camat maupun ASN di lingkungan pemkot menyetor sejumlah uang.

“Yang diduga dipergunakan untuk mempercepat proses pembangunan glamping di Cisarua,” ujar Ali, Jumat (8/4/2022).

Rahmat Effendi diketahui menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Belakangan, KPK mengembangkan kasus tersebut ke ranah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.