Camat Tigaraksa Panggil Kades Bantar Panjang Soal Dugaan Pungli PTSL
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Camat Tigaraksa Kabupaten Tangerang Rahyuni melakukan pemanggilan kepada Kepala Desa (Kades) Bantar Panjang perihal dugaan pungutan liar sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Iya kita sudah lakukan pemanggilan,” singkatnya saat diminta keterangan, Jumat, (11/2/2022).
Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut dari hasil pemanggilan tersebut Camat Tigaraksa, Rahyuni seolah bungkam dan enggan berkomentar apapun kepada awak media.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Penggiat Anti Korupsi, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menyoroti kasus dugaan pungutan liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Wakil Koordinator TRUTH, Jupri Nugroho menuturkan, aparat penegak hukum sudah semestinya turun tangan untuk menindaklanjuti apa yang dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab kata Jupri, jika hal ini dibiarkan maka akan ada lagi masyarakat yang dirugikan.
“Karena jelas bahwa Pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya ketika dihubungi wartawan, Kamis (27/01/2022).
Maka dari itu, dirinya meminta agar aparat memeriksa semua orang yang terlibat dalam dugaan pungli tersebut. Sebab kata Jupri, apapun alasannya, pungli yang dilakukan oleh oknum Desa Bantar Panjang jelas melanggar hukum dan ada sanksi pidana.
“Jadi hari ini tinggal menunggu komitmen aparat penegak hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut,” pungkasnya.