Minuman Merk Rajawali Diduga Menggunakan Pita Cukai Bekas

Siberkota.com, Jakarta – Pabrik minuman merk Rajawali milik PT Jakarta Indonesia Makmur yang berlokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat diduga menggunakan pita cukai bekas dalam peredarannya.

Saat dikonfirmasi perihal terkait, Humas PT Jakarta Indonesia Makmur, Suranto mengatakan tidak mengetahui tentang adanya Bea Cukai bekas tersebut dan merasa tidak melakukan tindakan hal seperti itu. Terlebih, perusahaan sudah beroperasi sudah puluhan tahun dan memiliki 3 petugas Bea Cukai.

“Kita akan turun kebawah untuk mencari tahu kebenarannya,” singkatnya.

Sementara itu, pihak Bea Cukai belum memberikan keterangan terkait dugaan pemakaian pita cukai bekas tersebut meski sudah dicoba dikonfirmasi.

Untuk diketahui, dugaan penggunaan pita cukai bekas atau cukai palsu berpotensi dapat merugikan keuangan negara.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Cukai Pasal 54 dan pasal 55 UU No. 39 Tahun 2007 dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 54 UU Cukai), Penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar jika dilakukan secara korporasi (Pasal 55 UU Cukai).

Hingga informasi ini ditayangkan, Siberkota.com masih terus menggali informasi lebih jauh.

 

Reporter: Andri Piliang

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.