Siberkota.com, Tangerang Selatan – Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberikan sanksi tegas ke para pembakar sampah ilegal. Sanksi itu dimulai dari tindak pidana ringan hingga sanksi berat yakni kurungan badan.
“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah,” ucap Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan saat ditemui di Puspemkot Tangsel, pada Rabu (3/08/2023).
Hal itu ditegaskan Pilar usai kasus pembakaran sampah tersebut menjadi viral lantaran memakan korban, yaitu Raya Harry Setyo, bocah 8 tahun yang didiagnosa terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bocah asal Pamulang Permai 1 itu setiap hari menghirup udara yang sudah tercemar dari asap pembakaran sampah di dekat kediamannya.
Parahnya, titik lokasi pembakaran sampah itu berada di lahan kosong (diduga lahan sengketa) yang berada tepat di belakang RSUD Tangsel, Pamulang.
Akibatnya, Raya hingga saat ini masih terbaring di RS Eka Hospital BSD akibat ISPA terhirung sejak hari Sabtu kemarin.
Saat awak media mencoba meminta pendapat masyarakat, Irwansyah (29), salah satu warga Pondok Benda, Pamulang mengatakan, Pemerintah Kota Tangsel terhitung lamban dalam menangani segala permasalahan.
“Ya kita tahu semua lah warga Tangsel, Pemkot itu bergerak kalau sudah ada korban atau nunggu viral dulu di media. Kalau ngga viral ya ga ada penanganan. Dibiarin aja,” ujar Irwansyah, Kamis (3/8/2023).
Padahal, kata Irwan, pemberitaan terkait polusi udara di Tangsel itu sangat buruk dan tidak sehat sudah ramai diberitakan.
“Saya harap pemerintah itu ada inisiasi lah bagaimana caranya agar langit Tangsel itu kembali sehat. Entah penanaman pohon atau mungkin bisa kampanye kendaraan listrik. Kan bisa saja,” ungkapnya.