Satreskrim Polres Tangsel Ringkus Pelaku Pembunuhan Pegawai Rumah Makan
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan berhasil meringkus pria berinisial SR (22) di persembunyian nya yang berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
SR yang berprofesi sebagai seorang kuli proyek diketahui menusuk pegawai rumah makan IS(46) di Kampung Peusar, RT.005 RW.001, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu, (1/3/2023) dini hari, hingga tewas.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP. Faisal Febrianto mengatakan awalnya diduga tersangka masuk ke TKP dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian atas HP dan uang milik korban.
Ia menjelaskan, pelaku SR masuk dengan cara melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela. Namun, karena korban SM terbangun sehingga korban langsung melakukan penusukan terhadap korban SM sebanyak dua kali di bagian punggung.
“Selanjutnya tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban N als I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia,” kata AKBP. Faisal dalam keterangan persnya, Rabu,(1/3/2023) sore.
Dikatakan Faisal, karena korban sempat berteriak minta tolong maka teriakan itu terdengar oleh korban TD, namun pada saat korban TD berusaha menolong korban N als I justru dilakukan penyerangan oleh tersangka menggunakan pisau.
“Sehingga menyebabkan luka di bagian belakang kepala korban TD,” terangnya.
Faisal mengungkap, mendapatkan laporan peristiwa tersebut, Tim Opsnal Gabungan Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Curug langsung melakukan Olah TKP. Dan, dari hasil penyelidikan, bahwa diduga pelaku kabur menuju ke arah bedeng.
Lebih jauh, setelah dilakukan pemeriksaan di bedeng kuli bangunan ditemukan barang bukti berupa pakaian, bercak darah pada gagang pintu dan jalan.
“Berdasarkan bukti di TKP, mengarah ke salah satu tukang, dan akhirnya petugas dapat menyimpulkan tersangka dalam perkara ini,” jelasnya.
“Akhirnya petugas mengamankan tersangka dan mengakui perbuatannya menghilangkan nyawa dikarenakan merasa kesal atau sakit hati atas pelayanan warung milik korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya itu, SR dijerat Tindak pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Penganiayaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama – lamanya 20 (dua puluh) tahun.