DTRB Akan Sidak Ke Lokasi Pabrik Tiner di Bantaran Sungai Cisadane Sepatan Timur
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, akan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pabrik tiner milik PT Sinar Surya Kreasindo yang berada di bantaran Sungai Cisadane, di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur.
Kepala Bidang Wasdal pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang, Erni Nurlaeni mengatakan, bahwa pada Rabu (19/10/2022), pihaknya akan langsung terjun langsung ke lokasi untuk memeriksa lokasi PT Sinar Surya Kreasindo.
“Selain perijinan, kita akan mengecek lokasi tanah yang dia tempati juga. Apakah masuk sepadan sungai atau tidak, lalu kepemilikan tanahnya punya siapa,” kata Erni kepada wartawan, Selasa, (18/10/2022).
Dikatakan Erni, sampai saat ini pihaknya belum mendapat surat kordinasi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait permasalahan pabrik tiner tersebut.
“Kalau saya sendiri belum menerima suratnya dari DPMPTSP ataupun DLHK. Tetapi mungkin surat itu sudah disampaikan, hanya saja belum sampai kepada saya,” tuturnya.
Kendati demikian, Erni menuturkan apabila terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, pihaknya akan meminta pemilik perusahaan tiner tersebut menutup pabriknya tersebut. Namun, apa bila mereka tetap membandal, maka DTRB akan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban atau pembongkaran secara paksa.
“Kalau memang terbukti melanggar, kita akan jelaskan dimana pelanggarannya, lalu meminta untuk pembongakaran secara mandiri. Tetapi kalau membandal, kita akan krodinasi dengan Pol PP untuk eksekusi. Tetapi semua ada tahapannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja mengatakan pabrik tiner tersebut jelas-jelas melanggar dan bersalah, Sebab, selain tidak berizin, pabrik itu berdiri di bantaran sungai.
“Lokasinya saja sudah melanggar, apalagi operasionalnya. Kan gitu, titik lokasinya saja sudah salah,” tegas Soma Atmaja kepada wartawan
Untuk itu, kata Soma, pihaknya akan segera berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), terkait pembongkaran PT Sinar Surya Kreasindo, yang dianggap melanggar peraturan.
“Sabar ya nanti, karena kita kan harus kordinasi dulu, terkait hal itu, teguran sampai pembongkaran,” jelasnya.
Kemudian, Kepala Seksi Wasdal Bidang PPPKL pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Sandi menuturkan, pihaknya masih menunggu informasi dari DTRB terkait rencana penertiban pabrik tiner itu.
“Kita sedang menunggu informasi dari DTRB terkait rencana penertiban,” singkatnya.