Uang Tak Kunjung Berlipat Ganda, Tiga Pria Habisi Nyawa Dukunnya Secara Sadis
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Kecewa uang tak kunjung berlipat ganda, tiga orang pria, W (35), TYP (50) dan AR (DPO) habisi Patoni (62) yang diduga sebagai dukun pengganda uang yang beralamat di warga Kampung Jawaringan RT/RW 01/02, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg pada Jumat (16/7) lalu.
Dengan kesepakatan tersebut, lanjut Wahyu, ketiga pelaku mengumpulkan uang sebesar Rp. 68,2 juta, lalu diserahkan kepada Patoni untuk dan dijanjikan bahwa uang tersebut akan berlipat ganda menjadi Rp. 20 Miliar.
“Mereka menyerahkan uang sebesar Rp. 68,2 juta kepada Patoni. Katanya, uang tersebut akan dijadikan syarat untuk mengambil uang dari pantai selatan sebesar Rp. 20 Miliar, dan setelah dapat akan diberikan kepada W, TYP, dan AR,” kata Kapolres Kota Tangerang saat menggelar prescon di Mapolreste Tangerang, Senin (13/9/2021).
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, sebelum timbulnya niatan untuk menghabisi nyawa Patoni, ketiga pelaku beserta Patoni melakukan kesepakatan untuk menggandakan uang.
Namun seiring waktu berjalan, sambung Wahyu, ang yang dijanjikan Patoni tak kunjung tiba, sehingga ketiga pelaku merasa kesal dan kecewa karena merasa telah ditipu oleh Patoni.
Hingga pada akhirnya, ketiga pelaku pun bersepakat untuk berniatan untuk menghabisi Patoni. pada Jumat (16/7) lalu, lebih lanjut Wahyu, ketiga pelaku secara diam-diam masuk ke rumah korban melalui jendela rumah yang dicongkel menggunakan obeng.
Setelah masuk ke dalam rumah Patoni, Wahyu menerangkan, ketiga pelaku ini langsung membekap korban menggunakan bantal dan mengikat kaki korban menggunakan selimut serta tali klem. Tidak sampai disitu, tambah Wahyu, ketiga pelakupun langsung memukuli Patoni hingga meninggal dunia.
“Setelah puas memukuli korban, ketiga pelaku pembunuhan ini mengambil barang-barang berharga yang ada dirumah Patoni, diantaranya dua unit sepeda motor, handphone dan uang tunai,” katanya.
Setelah berhasil melakukan aksinya, ketiga pelaku langsung melarikan diri. Ketiga pelaku sempat kabur ke Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Satreskrim Polres Kota Tangerang langsung melakukan pengejaran ke sana.
Namun, sesampainya di Yogyakarta, pihak Kepolisian Polres Kota Tangerang mendapatkan informasi kembali bahwa ketiga pelaku sudah berpindah tempat ke Kalideres, Jakarta Barat.
“Kedua pelaku yang berinisial W dan TYP berhasil ditangkap di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres pada (21/8) lalu. Sementara AR masih dalam pengejaran,” katanya.
“Kedua pelaku merupakan warga Kabupaten Tangerang dan Bekasi. Sementara AR masih kami rahasiakan indentitasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, W dan TYP dijerat dengan pasal 340 KUHp atau pasal 331 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan acaman hukuman mati,” tukasnya.
Dari hasil penangkapan, pihak Kepolisian Polres Kota Tangerang berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor beat, dua unit handphone, 1 buah bantal yang diduga untuk membekap korban, dan satu buah selimut merah yang diduga digunakan untuk mengikat korban.(Yan)