PWI Tangsel Surati lagi Perumdam TKR, Tanya Tarif Air ke BSD City
SiberKota.com, Tangerang Selatan – Tim Khusus (Timsus) besutan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali melayangkan surat kembali ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) Kabupaten Tangerang.
Surat yang dilayangkan tersebut, menanyakan persoalan tarif layanan air bersih BSD City, oleh Sinarmas Land.
“Kami mengklarifikasi kepada PDAM TKR terkait penerapan tarif air bersih di wilayah Nusa Loka BSD, sebagaimana tempat kami selaku sekretariat PWI Tangsel yang menjadi pelanggan,” ujar salah seorang anggota Timsus, Andre Sumanegara, Jumat (5/1).
Sebelumya, lanjut Andre, pihaknya telah melayangkan surat pertama pada tanggal 30 November 2023 silam.
Namun, hingga saat Timsus melayangkan surat kedua, pihak Perumdam TKR belum merespon surat yang pertama.
Untuk surat yang kedua ini, Andre menyebutkan, pihaknya menanyakan perihal informasi pasokan dan tarif air yang Perumdam TKR tetapkan ke Sinarmas Land.
“Pertanyaan pertama kami tentang Volume pasokan air dari Perumdam TKR ke pihak pengelola BSD City, khusunya di wilayah Tangsel,” ungkapnya.
“Kedua, berapa tarif yang ditetapkan atas pasokan air tersebut? Tarif ini menyangkut kepada konsumen, kami, sebagai pelanggan. Kami membutuhkan jawaban langsung dari Perumdam TKR,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, dari hasil kajian, Timsus PWI Tangsel menemukan kejanggalan peraturan pada penjualan dan pembelian pasokan air.
Pasalnya, pasokan air curah yang Sinarmas Land beli dari Perumdam TKR Kabupaten Tangerang, menggunakan tarif peraturan Bupati.
Sedangkan, untuk penjualannya menggunakan peraturan Wali Kota Tangerang Selatan.
“Di sini jelas bahwa pasokan air terhadap BSD ini lebih murah. Penjualannya itu menggunakan Peraturan Walikota Tangerang Selatan, di sisi lain mereka membeli pasokan air di TKR dengan tarif peraturan Bupati,” ujar Hari di Kantor PWI Tangsel, Kamis (28/12).
“Kita menyoroti bahwa perlakuan terhadap BSD ini dengan pelanggan domestik terutama masyarakat itu berbeda,” tambahnya.
Kemudian, anggota tim lainnya, Idral Mahdi mengungkapkan surat balasan dari pengelola BSD City yang bernomor 054-SML-PO-CC-XI-2023.
Pada surat itu, Idral menyebutkan bahwa dasar pengelolaan pelayanan air berdasarkan perjanjian kerjasama dengan Perumdam TKR sejak 1997.
Namun, PWI Tangsel sebagai pelanggan baru menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangsel terkait tarif layanan air.
Baca berita SiberKota lainnya, di Google News