Pengamat Minta Kejaksaan Periksa Terkait Ambruknya Jalan Tanjung Burung
Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pengamat Kebijakan Publik meminta pihak Kejaksaan turun untuk memeriksa terkait ambruknya Jalan Tanjung Burung, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga pada Rabu (07/07) lalu.
Pengamat Kebijakan Publik Miftahul mengatakan, kejaksaan harus turun, untuk melakukan pemeriksaan jalan Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga sepanjang 15 meter yang menghabiskan anggaran Rp 700 juta.
Namun, selang 3 bulan jalan tersebut kembali ambruk. Dia menganggap, Pemerintah Tangerang melalui DBMSDA terlalu menghambur-hamburkan uang daerah.
“Yang pertama jika bukan wewenang kabupaten kenapa dikerjakan, Kalau berdalih memakai dana tanggap darurat hanya sekedar dikerjakan, saya pikir dana 700 juta terlalu banyak dan jangan berlindung di regulasi,” kata Miftah, Selasa (13/07/2021).
Lanjut Miftah, dengan perbaikan jalan yang menghabiskan anggaran Rp700 juta, bisa menimbulkan opini publik bahwa pembangunan dengan anggaran Rp 700 juta sebagai syarat untuk menghabiskan anggaran.
“Ini bisa menimbulkan opini publik pembangunan sebagai sayarat untuk menghabiskan anggaran saja,” katanya.
Menurutnya, apabila pekerjaan perbaikan jalan itu hanya darurat, cukup dengan tebar batu, agar tidak menghamburkan anggaran. Apalagi saat ini dalam masa pandemi, dimana, anggaran sangat dibutuhkan untuk penanganan Covid-19.
“Pekerjaan itu kan ada ukuran parameter keberhasilan, kalau berlindung atas nama darurat, sebar batu aja biar tidak menghabiskan anggaran sebesar 700 juta, 10 juta 1 truk selesai,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Alam (DBMSDA), Slamet Budi mengakui terkait beredarnya vidio yang berdurasi selama 30 detik tersebut terkait ambruknya Jalan Tanjung Burung telah diterima laporannya oleh pihaknya.
Budi mengatakan, Jalan tersebut ambruk dikarenakan berada di bantaran anak sungai Cisadane, dan salah satu faktor lainnya ialah adanya kebocoran pipa PDAM.
“Jalan itu kan tikungan, pinghirannya diterjang air sungai terus. Ditambah ada pipa PDAM yang bocor, sehingga tanah bertambah lembek, akibatnya longsor kembali,” kata Budhi.
Menurut Budi, jalan tersebut seharusnya diperbaiki secara permanen, dengan memasang seadpel. Namun, Pemerintah Daerah tidak memiliki wewenang untuk perbaikan secara permanen.
Budi melanjutkan, untuk perbaikan permanen sekiranya membutuhkan dana sekitar Rp100 Miliar. Sementara untuk perbaikan sementara hanya membutuhkan dana sekitar Rp 700 sampai 800 juta.
“Cukup mahal kalau perbaikan permanen, sekitar Rp 100 Miliar. Kita akan dorong lagi agar jalan tersebut bisa diprioritaska oleh pusat nantinya,” kata Budhi.
Sambung Budi, pertama kali jalan Tanjung Burung rusak, pihaknya sudah melapor kepada Pemerintah Pusat, dan pihak PUPR pun sudah terjun ke lapangan, namun karena pemerintah pusat belum bisa memperbaiki karena keterbatasan anggaran.
Maka, Pemerintah Daerah berinisiatif untuk melakukan perbaikan, dengan catatan hanya sementara bukan perbaikan untuk permanen. Kata Budi, saat perbaikan pertama menggunakan menggunakan Dana Tanggap Darurat (DTT) senilai kurang lebih, Rp700 juta.
“Itu oleh pusat sudah masuk ke anggaran tahun 2022. Sudah ada EDD nya, karna saat ini anggaran digeser ke penanganan Covid-19 semua. Itu jalan utama masyarakat, makanya kita perbaiki untuk sementara,” katanya.
Namun, karena jalan itu berada dibantaran sungai, dan ditambah ada pipa PDAM juga yang mengalami kebocoran, akhirnya jalan tersebut tidak bisa bertahan lama, dan kini mengalami kerusakan kembali.
“Jalan Tanjung Burung, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, yang berada di bantaran Sungai Cisadane tersebut merupakan wewenang Balai Besar Ciliwung Cisadane (C2), jadi pihaknya tidak mempunyai wewenang jika memperbaiki secara permanen,” tukasnya. (Yan)