Kejati Panggil Kabid SDA Banten, Kadis PUPR: Minta Keterangan Data Situ

SiberKota.com, Banten – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten memanggil Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.

Peruntukan pemanggilan Kabid SDA Dinas PUPR Provinsi Banten adalah sebagai saksi atas kasus Situ Ranca Gede Jakung.

Hal itu terucap dari Kepala Dinas (Kadis) PUPR Banten, Arlan Marzan di pendopo Gubernur Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Senin (29/1).

“Kejati Banten minta keterangan dalam konteks data. Satu orang, pejabat aktif, Kabid SDA. Kita tugaskan inventarisasi aset-aset situ,” ungkap Arlan.

Kepada Kejati Banten, Arlan berharap agar segera mempercepat proses hukum, guna mengamankan aset Pemprov Banten, Situ Ranca Gede Jakung.

Sebab, situ tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov Banten, dari hasil penyerahan Pemprov Jawa Barat pada tahun 2000-2022.

“Mudah-mudahan pihak kejaksaan akan terus membantu, sehingga proses pengamanan aset-aset Provinsi bisa lebih cepat,” harapnya.

DPUPR Genjot Sertifikasi SDEW Milik Pemprov Banten

Arlan menyebutkan bahwa selain Situ Ranca Gede Jakung, terdapat beberapa aset situ lainnya yang mengalami alih fungsi lahan.

Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah inventarisasi ke lapangan dari total 137 Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW).

Pasalnya, 137 SDEW milik Provinsi Banten tersebut telah tercatat di Kartu Inventaris Barang (KIB).

“Kita total ada 137 Situ, Danau Embung, Waduk yang tercatat di KIB. Kemudian, kita lakukan beberapa inventarisasi ke lapangan,” urainya.

Sebelumnya, dari total keseluruhan SDEW Provinsi Banten, hanya dua yang baru memiliki sertifikat, Situ Cipondoh dan Situ Gede Kota Tangerang.

“Awalnya hanya dua yang memiliki sertifikat, Situ Cipondoh, kemudian situ gede yang di Kota Tangerang. Itu ada sertifikat HGB,” paparnya.

Lalu, pada tahun 2019, Menteri ATR menerbitkan peraturan bahwa Pemerintah Daerah bisa mensertifikasi SDEW.

“Nah, mulai 2020 sampai sekarang kita secara bertahap mulai melakukan pengukuran dan sertifikasi,” katanya.

Hingga saat ini, Arlan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sertifikasi sebanyak 15 SDEW milik Provinsi Banten.

“Jadi progresnya sekarang sudah 15 totalnya, bertambah 13 SDEW yang tersertifikasi,” ungkapnya.

Arlan juga menyebutkan, progres program mensertifikasi SDEW terus berlanjut. Pasalnya, terdapat 33 potensi penambahan SDEW yang akan bersertifikat.

“Ada 16 hasil pengukuran yang sudah kami daftarkan ke BPN dan ada 17 hasil pengukuran 2023, tahun ini akan kita sampaikan juga kita mohonkan BPN untuk disertifikasi,” imbuhnya.

Arlan menyatakan bahwa terdapat satu situ, yakni Situ Cihuni yang sudah selesai proses hukumnya pada tahun ini.

“Untuk situ Cihuni sudah selesai proses hukumnya dan sudah Pemprov Banten menangkan,” jelasnya.

Ke depan, target terdekat di tahun ini, Arlan berjanji akan ada sekitar 8 aset SDEW Provinsi Banten yang akan bersertifikat.

“Target tahun ini memang tidak banyak, mungkin sekitar 8 sertifikat, salah satunya yang akan kita lakukan sertifikasi Situ Cihuni,” tandasnya.

Baca berita SiberKota lainnya, di Google News

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.