KCD Pendidikan Desak Satlantas Polresta Tangerang Bersurat Resmi Soal Larangan Anak SMA Bawa Motor
Siberkota.com Kabupaten Tangerang- Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Mohamad Bayuni mendesak Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Tangerang berikan himbauan resmi tertulis terkait larangan pelajar SMA yang membawa motor ke sekolah.
“Kami meminta Satlantas membuat himbauan resmi tertulis, sebagai dasar acuan kami berikan pemahaman kepada sekolah,” kata Bayuni, kepada Siberkota.com, Rabu, (3/8/2022).
Bayuni mengaku telah melakukan sosialisasi tersebut kepada seluruh pihak sekolah di tingkat SMA. Namun, Bayuni menegaskan tidak bisa memberikan putusan aturan, disebabkan bentuk kewenangan itu ada pada Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
“Itu memang bagus. Intinya saya setuju. Namun, kan yang punya kewenangan Dindik Provinsi, kalau saya kan hanya KCD,” jelasnya.
Dalam larangan itu, Bayuni juga meminta agar seluruh pihak terkait mempertimbangkan siswa yang memiliki jarak tempuh yang cukup jauh dari sekolah, Terlebih, lanjutnya sarana transportasi umum di wilayah Kabupaten Tangerang belum menyentuh wilayah pelosok.
“Untuk mengeluarkan aturan larangan itu, kita harus memikirkan warga yang rumahnya jauh dari sekolahan,” terangnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Polda Banten, Kompol Fikri Ardiansyah menyatakan sikap, pihaknya akan segera bersurat resmi kepada KCD Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah – sekolah terkait himbauan larangan berkendara motor bagi pelajar.
“Bagus itu, kami akan segera tindak lanjuti, untuk himbauan resminya terkait larangan bawa motor pelajar,” ujar Fikri.
Diberitakan sebelumnya, Tingginya angka kecelakaan pelajar yang tercatat di kepolisian, membuat Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang mengeluarkan kebijakan melarang siswa – siswi SD dan SMP membawa sepeda motor ke sekolah.
Hal tersebut diutarakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin. Ia mengatakan Dinas Pendidikan pada pekan depan akan membuat surat edaran (SE) kepada sekolah – sekolah tingkat SD dan SMP untuk tidak membawa kendaraan bermotor.
“Kami (Dinas Pendidikan) telah sepakat dengan seluruh sekolah. Karena itu sejak Selasa, (2/8/2022) nanti kita akan sebar surat edaran terkait larangan siswa membawa motor,” kata Fahrudin, kepada Siberkota.com, Jumat, (29/7/2022).
Namun, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, yang membawahi SMA sederajat, Mohamad Bayuni, saat dikonfirmasi oleh Siberkota.com, hingga pukul 17.57 Wib, belum mau berkomentar terkait larangan berkendara motor untuk pelajar SMA.