siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Pria Asal Malimping Tusuk Teman di Balaraja Pakai Gunting, Ini Motifnya

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten meringkus pria asal kecamatan Malimping BM (25). Dia diamankan karena telah menusuk teman di kontrakan nya menggunakan gunting.

BM ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, pada Rabu (10/08/2022).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kejadian itu bermula saat korban seorang pria berinisial MP (23) warga Desa Sukmulya, Kecamatan Sukmulya, Kabupaten Tangerang mendatangi kontrakan tersangka di Kampung Kedaung, Kelurahan Balaraja, Kecamatan Balaraja, Rabu (10/08/2022).

“Tersangka kemudian masuk ke dalam kontrakan. Tak lama kemudian keluar membawa gunting dan langsung melakukan penusukan sebanyak 6 kali kepada korban yang duduk di depan kontrakan tersangka,” kata Romdhon kepada Siberkota.com, Jum’at (12/8/2022).

Dikatakan Romdhon, warga yang berada di sekitar TKP langsung melerai dan mengamankan gunting yang digunakan tersangka untuk melakukan penusukan. Sementara, korban langsung meninggalkan lokasi untuk membuat laporan ke Polsek Balaraja.

“Korban mengalami luka tusukan akibat dari tusukan di bagian leher, kepala, dan punggung,” jelasnya.

Usai mendapat laporan itu, petugas unit reserse Polsek Balaraja langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka BM berikut barang bukti gunting.

Kepada petugas, tersangka mengaku nekat melakukan penusukan lantaran sudah lama menyimpan dendam karena korban kerap menantang dirinya berkelahi. “Selain itu, antara tersangka dan korban juga sering terlibat adu mulut di tempat kerja,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT