siberkota
Mengupas Tuntas Informasi

Kasus Anak Gizi Buruk di Kab. Tangerang Mencapai 8.000 Lebih, Tanggung Jawab Siapa?

Siberkota.com, Kabupaten Tangerang – Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten mencatat angka kasus stunting (kondisi gagal tumbuh pada anak usia balita) di daerah pada pertengahan tahun 2022 telah mencapai 8.704 anak.

Kepala Bidang (Kabid) Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Tangerang, dr Sri Indriyani mengatakan, berdasarkan hasil riset kesehatan dasar kemunculan dalam kasus gagalnya tumbuh kembang pada anak atau balita ini disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya spesifik dan sensitif.

Untuk kategori spesifik, lanjutnya, yaitu disebabkan kekurangan gizi kronis sejak masa kehamilan sampai balita usia dua tahun yang ditandai dengan tumbuh anak lebih pendek dibandingkan anak pada umumnya. Yang mana faktor tersebut dapat menyumbangkan dampak stunting sebesar 30 persen.

“Jadi faktor spesifik itu disebabkan oleh kondisi kesehatan, mulai dari masa remaja putri sampai 1.000 hari pertama kehidupan untuk janinnya dengan sampai umur dua tahun dari kelahiran,” ujar dr. Indri, Senin, (27/6/2022).

Sementara, kategori sensitif merupakan dampak dari luar kondisi kesehatan mulai dari kondisi ekonomi, budaya, pola asuh anak, pengetahuan orang tua dalam memberikan gizi, serta kondisi lingkungan yang ada.

“Dan faktor sensitif itu menyumbangkan 70 persen penyebab munculnya stunting itu,” tuturnya.

Kendati demikian, dr. Indri mengungkap bahwa kasus stunting yang terdata tersebut angkanya mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 2021 dengan mencapai 11.083 anak.

“Untuk jumlah stunting saat ini ada 8.704 anak dari yang di ukur kepada 187.483 anak. Sementara di tahun 2021 lalu tercatat 11.083 anak dari 212,743 anak,” ungkapnya.

dr. Indri menyebutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Tangerang terus berupaya menekan angka kasus stunting tersebut dengan melakukan edukasi kesehatan reproduksi dan gizi secara terpadu kepada remaja dan masyarakat sekitar.

Kemudian, selain memberikan edukasi kesehatan, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan pengadilan agama setempat terkait program “Caplinkasep” yaitu calon pengantin keadaan sehat dan prima sebagai pemberian bimbingan.

“Jadi nantinya setiap desa akan memastikan calon pengantin baru akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya. Dan nanti setelah proses itu dilalui akan mendapatkan sertifikat kesehatan,” tandasnya.

You might also like
Leave A Reply

Your email address will not be published.

G-9QEVPDG5HT